Bisnis / Makro
Rabu, 18 Maret 2026 | 13:13 WIB
Bea Cukai Jakarta periksa 82 yacht di Ancol. [Dok. Bea Cukai]
Baca 10 detik
    • Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 yacht di Ancol untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberantas underground economy.
    • Petugas mengendus adanya pelanggaran pajak barang mewah melalui modus impor sementara atau penggunaan bendera asing oleh pemilik warga negara Indonesia.
    • Proses pendalaman saat ini fokus pada pemeriksaan administrasi dan kepatuhan pabean terhadap belasan kapal yang terindikasi milik WNI dan perusahaan lokal.

Suara.com - Bea Cukai Jakarta baru saja melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi atau yacht di kawasan Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara. Ini menambah rangkaian pengawasan Bea Cukai ke barang mewah di mana sebelumnya ada toko perhiasan hingga gerai jam tangan impor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan bahwa rangkaian pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara," katanya dalam siaran pers, Rabu (18/3/2026).

Ia akan memastikan apakah pemilik yacht sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan. Sebab dalam pemeriksaannya, disinyalir ada yang tidak comply dengan peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.

"Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut," lanjutnya.

Ia melanjutkan, Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor agar sesuai dengan peraturan. Tak hanya barang mewah, mereka juga akan fokus terhadap upaya menertibkan underground economy.

“Di teritorial jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy," beber dia.

Dari pemeriksaan kapal wisata asing di dermaga Batavia Marina, ada 82 yacht yang berlabuh dengan rincian 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing.  

Dari keterangan beberapa kapten atau ABK kapal, didapatkan informasi bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, sembilan unit dimiliki oleh WNI. Ada pula enam unit dimiliki oleh perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?

Ada juga yacht dengan nama “So Say” dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung, sedang ke-9 yacht berbendera asing yang diindikasikan dimiliki oleh WNI adalah Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan
Miranda.

Load More