- Mabes TNI menangkap empat anggota BAIS TNI terduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
- Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini ditahan Puspom TNI untuk penyidikan motif kejahatan.
- Proses hukum akan menerapkan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku.
Suara.com - Mabes TNI menangkap empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan kini telah ditahan untuk proses penyidikan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menerima empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi tadi pagi, saya telah menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Yusri menyebut penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Jadi kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” katanya.
Dalam proses hukum, TNI sementara menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
“Ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
Sebagai tindak lanjut, penyidik Puspom TNI akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi termasuk korban, serta mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selain itu, keempat terduga pelaku akan ditahan sementara di fasilitas tahanan Pomdam Jaya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI telah lebih dulu melakukan penyelidikan internal setelah muncul dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan langkah tersebut diambil untuk merespons opini yang berkembang di masyarakat.
“Perlu saya sampaikan bahwa semenjak kejadian, TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal,” kata Aulia kepada wartawan, Selasa (17/3/2026) malam.
Di sisi lain, penyelidikan juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menduga pelaku berjumlah empat orang dan melarikan diri menggunakan dua sepeda motor usai menyerang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelaku kabur berpencar berdasarkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik.
“Pelaku melarikan diri dengan dua sepeda motor dan berpencar ke arah yang berbeda,” kata Iman.
Dari hasil analisis, polisi telah menelusuri 86 titik CCTV dengan total 2.610 rekaman video untuk mengungkap jejak pelaku. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal Polri.
Berita Terkait
-
YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
Ustaz Dennis Lim Tantang Pelaku Penyiraman Andrie Yunus: Bisa Lari dari Pengadilan Allah?
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur