Bisnis / Keuangan
Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:55 WIB
Minat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya mulai makin jauh. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • BUMN/anak usaha absen IPO di BEI selama 2 tahun terakhir, disorot OJK dan BEI. 

  • OJK akui IPO adalah kebijakan bisnis BUMN, namun OJK dorong transparansi prosesnya.

  • BEI anggap BUMN potensial kuatkan likuiditas pasar, namun suplai IPO terhenti.

Suara.com - Minat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya mulai makin jauh. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, tidak ada satu pun BUMN maupun anak usahanya yang tercatat melakukan Initial Public Offering (IPO).

Kondisi absennya perusahaan plat merah ini mulai disorot tajam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya. Menurutnya, BUMN dan anak usahanya memiliki potensi besar untuk memperbesar kapitalisasi pasar saham.

"Kita mesti lihat bahwa 2 tahun terakhir ini tidak ada BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang listing di Bursa. Jadi kita masih lihat banyak potensi atas perusahaan-perusahaan BUMN untuk listing di Bursa Efek," ungkap Iman pada konferensi pers RUPSLB secara virtual, Rabu (29/10/2025).

Kehadiran perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar sangat krusial bagi BEI untuk memenuhi kebutuhan suplai instrumen investasi yang bervariasi dan memperkuat likuiditas pasar.

Meskipun menyadari pentingnya kehadiran BUMN, OJK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendikte keputusan bisnis perusahaan negara tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa keputusan IPO sepenuhnya berada di tangan manajemen BUMN.

"Keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan," ungkap Inarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, OJK terus menjalankan program pendalaman pasar bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar. Peran OJK di sini adalah memastikan seluruh proses pencatatan saham berjalan secara profesional dan transparan, serta melindungi kepentingan investor.

Baca Juga: Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari

Absennya BUMN selama dua tahun berturut-turut ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai strategi jangka panjang pemerintah dalam memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan dan mekanisme transparansi perusahaan negara.

Load More