Bisnis / Makro
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
Minyak goreng Minyakita yang dijualkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
  • Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
  • Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

Oleh karena itu, keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.

Load More