Suara.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Perubahan ini membawa angin segar, khususnya bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena akan mengatur secara lebih tegas tentang perpanjangan kontrak kerja mereka.
Saat ini, rancangan revisi UU ASN sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang lebih jelas, adil, dan berorientasi pada kualitas kinerja pegawai.
Kinerja sebagai Penentu Utama Kontrak
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa ke depannya, kinerja akan menjadi tolok ukur utama untuk menentukan apakah kontrak kerja PPPK akan diperpanjang atau tidak.
- Wajib Mengisi E-Kinerja: Semua ASN, termasuk PPPK, diwajibkan untuk rutin mengisi laporan di sistem e-kinerja. Data inilah yang akan menjadi landasan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dalam memberikan penilaian.
- Jika Kinerja di Bawah Standar: Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja seorang PPPK berada di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK memiliki hak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan oleh Waka BKN Suharmen, hal ini menjadi adil karena tolok ukurnya jelas dan tercatat dalam laporan e-kinerja.
Anggaran Bukan Lagi Alasan Pemutusan Kontrak
Salah satu poin penting dan melegakan dalam revisi UU ASN ini adalah penegasan bahwa kondisi anggaran daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus atau tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK.
Sebelumnya, banyak PPPK formasi 2021 yang masa kontraknya berakhir dan menghadapi ketidakpastian perpanjangan akibat alasan efisiensi anggaran atau dampak pemotongan dana transfer ke daerah. Masalah ini yang ingin diselesaikan melalui aturan baru.
Waka BKN Suharmen menekankan bahwa ketika pemerintah daerah (Pemda) mengajukan kebutuhan formasi PPPK, mereka wajib melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Baca Juga: Terpopuler: Gaji PPPK Sekolah Rakyat, Pilihan Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an
Pengajuan usulan formasi ini seharusnya sudah mempertimbangkan dan menghitung ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Oleh karena itu, aturan baru ini memperjelas: perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan akan berdasarkan capaian kinerja, bukan lagi berdasarkan alasan ketersediaan anggaran semata.
Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para PPPK, memastikan bahwa masa depan karir mereka benar-benar ditentukan oleh dedikasi dan kualitas kerja mereka, bukan oleh gejolak kondisi fiskal daerah yang tidak terduga.
Revisi UU ASN 2023 ini diharapkan dapat segera disahkan agar menciptakan tata kelola ASN, termasuk PPPK, yang lebih profesional dan berbasis meritokrasi.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern