Suara.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Perubahan ini membawa angin segar, khususnya bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena akan mengatur secara lebih tegas tentang perpanjangan kontrak kerja mereka.
Saat ini, rancangan revisi UU ASN sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang lebih jelas, adil, dan berorientasi pada kualitas kinerja pegawai.
Kinerja sebagai Penentu Utama Kontrak
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa ke depannya, kinerja akan menjadi tolok ukur utama untuk menentukan apakah kontrak kerja PPPK akan diperpanjang atau tidak.
- Wajib Mengisi E-Kinerja: Semua ASN, termasuk PPPK, diwajibkan untuk rutin mengisi laporan di sistem e-kinerja. Data inilah yang akan menjadi landasan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dalam memberikan penilaian.
- Jika Kinerja di Bawah Standar: Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja seorang PPPK berada di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK memiliki hak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan oleh Waka BKN Suharmen, hal ini menjadi adil karena tolok ukurnya jelas dan tercatat dalam laporan e-kinerja.
Anggaran Bukan Lagi Alasan Pemutusan Kontrak
Salah satu poin penting dan melegakan dalam revisi UU ASN ini adalah penegasan bahwa kondisi anggaran daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus atau tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK.
Sebelumnya, banyak PPPK formasi 2021 yang masa kontraknya berakhir dan menghadapi ketidakpastian perpanjangan akibat alasan efisiensi anggaran atau dampak pemotongan dana transfer ke daerah. Masalah ini yang ingin diselesaikan melalui aturan baru.
Waka BKN Suharmen menekankan bahwa ketika pemerintah daerah (Pemda) mengajukan kebutuhan formasi PPPK, mereka wajib melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Baca Juga: Terpopuler: Gaji PPPK Sekolah Rakyat, Pilihan Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an
Pengajuan usulan formasi ini seharusnya sudah mempertimbangkan dan menghitung ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Oleh karena itu, aturan baru ini memperjelas: perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan akan berdasarkan capaian kinerja, bukan lagi berdasarkan alasan ketersediaan anggaran semata.
Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para PPPK, memastikan bahwa masa depan karir mereka benar-benar ditentukan oleh dedikasi dan kualitas kerja mereka, bukan oleh gejolak kondisi fiskal daerah yang tidak terduga.
Revisi UU ASN 2023 ini diharapkan dapat segera disahkan agar menciptakan tata kelola ASN, termasuk PPPK, yang lebih profesional dan berbasis meritokrasi.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya
-
Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih