- Skema tadpole Pinjaman Daring (Pindar) merugikan peminjam karena menuntut pembayaran besar di awal cicilan.
- Skema pembayaran tidak merata ini berpotensi melanggar batas suku bunga maksimum yang ditetapkan OJK.
- Segara Research Institute merekomendasikan OJK melarang skema tadpole serta meningkatkan edukasi konsumen.
Suara.com - Skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan. Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.
Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.
Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.
Dalam wawancara mendalam, sejumlah responden mengaku harus membayar 50-75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara sisa 25-50 persen dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil di periode berikutnya.
Jenis skema tersebut seringkali meningkatkan rate efektif yang dibayar peminjam hingga 4-5 kali skema pembayaran normal (non-tadpole).
Meskipun keduanya memiliki rate yang sama rata, namun skema tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari jumlah pembayaran cicilan, melainkan juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan menjadi jauh lebih berat pada tenor awal.
"Saya membayangkan, untuk apa konsumen Pindar meminjam untuk tenor enam bulan kalau dalam satu atau dua bulan sudah (harus) sebagian besar lunas," ujar Piter seperti dikutip, Kamis (18/12/2025).
Dalam risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan oleh karena itu, sesuai semangat pelindungan konsumen, skema tadpole seharusnya dilarang.
Baca Juga: Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Segara menyampaikan rekomendasi kepada OJK supaya meningkatkan edukasi dan menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole.
Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole.
Misalnya, memasukkan porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah.
"Yang paling utama adalah transparansi sekaligus upaya edukasi serta kemanfaatan bagi nasabah," pungkas Piter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB
-
BTN Catatkan Laba Bersih Rp 2,91 Triliun Hingga November 2025
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Target Harga DEWA, Sahamnya Masih Bisa Menguat Drastis Tahun 2026?
-
Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
-
Pemerintah Bidik Gig Economy Jadi Mesin Ketiga Pendorong Ekonomi Nasional
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!