Bisnis / Makro
Kamis, 18 Desember 2025 | 16:51 WIB
Berbagai cara dilakukan perbankan untuk membuat masyarakat terhindar dari jeratan utang pinjol ilegal. Salah satunya dengan program Kredit Tanpa Agunan [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Skema tadpole Pinjaman Daring (Pindar) merugikan peminjam karena menuntut pembayaran besar di awal cicilan.
  • Skema pembayaran tidak merata ini berpotensi melanggar batas suku bunga maksimum yang ditetapkan OJK.
  • Segara Research Institute merekomendasikan OJK melarang skema tadpole serta meningkatkan edukasi konsumen.

Suara.com - Skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan. Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.

Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.

Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.

Studi Segara Research Institute pada 2025 menemukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa rentenir dan pindar, karena terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat]

Dalam wawancara mendalam, sejumlah responden mengaku harus membayar 50-75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara sisa 25-50 persen dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil di periode berikutnya.

Jenis skema tersebut seringkali meningkatkan rate efektif yang dibayar peminjam hingga 4-5 kali skema pembayaran normal (non-tadpole).

Meskipun keduanya memiliki rate yang sama rata, namun skema tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari jumlah pembayaran cicilan, melainkan juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan menjadi jauh lebih berat pada tenor awal.

"Saya membayangkan, untuk apa konsumen Pindar meminjam untuk tenor enam bulan kalau dalam satu atau dua bulan sudah (harus) sebagian besar lunas," ujar Piter seperti dikutip, Kamis (18/12/2025).

Dalam risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan oleh karena itu, sesuai semangat pelindungan konsumen, skema tadpole seharusnya dilarang.

Baca Juga: Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat

Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Segara menyampaikan rekomendasi kepada OJK supaya meningkatkan edukasi dan menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole.

Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole.

Misalnya, memasukkan porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah.

"Yang paling utama adalah transparansi sekaligus upaya edukasi serta kemanfaatan bagi nasabah," pungkas Piter.

Load More