Suara.com - Banyak masyarakat yang sering merasa khawatir ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah melewati masa berlaku.
Selama ini, anggapan yang beredar adalah SIM yang sudah mati meski hanya satu hari wajib melalui prosedur pembuatan baru dari awal. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kadaluwarsa tetap bisa diperpanjang?
Kebijakan ini menjadi solusi praktis agar pengendara tidak perlu repot mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi ini tidak berlaku sembarangan, melainkan ada payung hukum dan situasi khusus yang melandasinya
Aturan SIM Mati yang Bisa Diperpanjang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang masa aktifnya habis tetap dapat diperpanjang apabila tanggal berakhirnya bertepatan dengan hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi.
Situasi ini biasanya terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah di kalender, atau momen libur bersama seperti pergantian tahun baru.
Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena kondisi kahar (keadaan di luar kendali/libur operasional) dapat:
Dikecualikan dari aturan pembuatan SIM baru.
Dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Baca Juga: 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Sebelum Anda mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan seluruh berkas administrasi telah siap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses birokrasi. Berikut daftar syaratnya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Asli yang sudah hampir habis atau baru saja habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat (Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk).
- Hasil Tes Psikologi (Bukti cek psikologi yang sah).
- Bukti Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi yang seragam untuk setiap golongan SIM. Penting bagi pengendara di kota-kota besar untuk mengetahui rincian ini agar terhindar dari praktik pungutan liar.
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050
-
BBCA Undervalued, Saatnya Serok atau Harga Sahamnya Bisa Turun Lagi?
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik
-
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026
-
IHSG Sempat Dibuka Melemah Tapi Langsung Hijau, BBCA Masih Dijual Asing