Tahap selanjutnya yang sangat krusial adalah Appraisal. Bank akan menurunkan tim penilai (internal atau independen) untuk menaksir harga pasaran rumah tersebut.
Perlu dicatat, nilai appraisal bank seringkali berbeda dengan harga jual yang ditawarkan penjual. Nilai inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk menentukan plafon kredit atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan kepada Anda.
Jika hasil analisis dan nilai properti dianggap memenuhi kriteria, bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Dokumen SP3K ini adalah "lampu hijau" dari bank yang berisi rincian lengkap mengenai batas plafon pinjaman, masa tenor, suku bunga, hingga biaya-biaya yang harus Anda bayar di depan (biaya akad).
Fase 3: Eksekusi Akad Kredit dan Pencairan Dana
Jika Anda menyetujui poin-poin dalam SP3K, proses akan berlanjut ke meja notaris. Penandatanganan Akad Kredit merupakan momen legalitas paling formal dalam transaksi properti. Pada tahap ini, biasanya dilakukan pembacaan akta perjanjian kredit antara debitur dan bank, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pembeli dan penjual.
Kehadiran notaris di sini bertujuan untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Segera setelah tanda tangan akad selesai dan biaya-biaya administrasi dilunasi, bank akan memproses pencairan dana. Uang pinjaman tersebut akan langsung ditransfer oleh bank ke rekening penjual atau pengembang sebagai pelunasan rumah.
4. Serah Terima dan Pengurusan Sertifikat
Tahap terakhir yang paling dinantikan adalah serah terima. Anda akan menerima salinan dokumen-dokumen penting, jadwal cicilan tetap setiap bulan, dan tentu saja kunci rumah idaman.
Namun, ingatlah bahwa dokumen asli seperti sertifikat rumah dan IMB/PBG akan disimpan oleh bank sebagai jaminan atau agunan hingga KPR Anda lunas.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Notaris akan bertanggung jawab mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan menjadi atas nama Anda. Setelah proses balik nama selesai, sertifikat tersebut akan diserahkan ke bank untuk disimpan di dalam brankas penyimpanan dokumen berharga.
Anda baru akan menerima sertifikat asli tersebut setelah seluruh kewajiban cicilan selesai atau lunas di kemudian hari.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada