Tahap selanjutnya yang sangat krusial adalah Appraisal. Bank akan menurunkan tim penilai (internal atau independen) untuk menaksir harga pasaran rumah tersebut.
Perlu dicatat, nilai appraisal bank seringkali berbeda dengan harga jual yang ditawarkan penjual. Nilai inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk menentukan plafon kredit atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan kepada Anda.
Jika hasil analisis dan nilai properti dianggap memenuhi kriteria, bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Dokumen SP3K ini adalah "lampu hijau" dari bank yang berisi rincian lengkap mengenai batas plafon pinjaman, masa tenor, suku bunga, hingga biaya-biaya yang harus Anda bayar di depan (biaya akad).
Fase 3: Eksekusi Akad Kredit dan Pencairan Dana
Jika Anda menyetujui poin-poin dalam SP3K, proses akan berlanjut ke meja notaris. Penandatanganan Akad Kredit merupakan momen legalitas paling formal dalam transaksi properti. Pada tahap ini, biasanya dilakukan pembacaan akta perjanjian kredit antara debitur dan bank, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pembeli dan penjual.
Kehadiran notaris di sini bertujuan untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Segera setelah tanda tangan akad selesai dan biaya-biaya administrasi dilunasi, bank akan memproses pencairan dana. Uang pinjaman tersebut akan langsung ditransfer oleh bank ke rekening penjual atau pengembang sebagai pelunasan rumah.
4. Serah Terima dan Pengurusan Sertifikat
Tahap terakhir yang paling dinantikan adalah serah terima. Anda akan menerima salinan dokumen-dokumen penting, jadwal cicilan tetap setiap bulan, dan tentu saja kunci rumah idaman.
Namun, ingatlah bahwa dokumen asli seperti sertifikat rumah dan IMB/PBG akan disimpan oleh bank sebagai jaminan atau agunan hingga KPR Anda lunas.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Notaris akan bertanggung jawab mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan menjadi atas nama Anda. Setelah proses balik nama selesai, sertifikat tersebut akan diserahkan ke bank untuk disimpan di dalam brankas penyimpanan dokumen berharga.
Anda baru akan menerima sertifikat asli tersebut setelah seluruh kewajiban cicilan selesai atau lunas di kemudian hari.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih