Tahap selanjutnya yang sangat krusial adalah Appraisal. Bank akan menurunkan tim penilai (internal atau independen) untuk menaksir harga pasaran rumah tersebut.
Perlu dicatat, nilai appraisal bank seringkali berbeda dengan harga jual yang ditawarkan penjual. Nilai inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk menentukan plafon kredit atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan kepada Anda.
Jika hasil analisis dan nilai properti dianggap memenuhi kriteria, bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Dokumen SP3K ini adalah "lampu hijau" dari bank yang berisi rincian lengkap mengenai batas plafon pinjaman, masa tenor, suku bunga, hingga biaya-biaya yang harus Anda bayar di depan (biaya akad).
Fase 3: Eksekusi Akad Kredit dan Pencairan Dana
Jika Anda menyetujui poin-poin dalam SP3K, proses akan berlanjut ke meja notaris. Penandatanganan Akad Kredit merupakan momen legalitas paling formal dalam transaksi properti. Pada tahap ini, biasanya dilakukan pembacaan akta perjanjian kredit antara debitur dan bank, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pembeli dan penjual.
Kehadiran notaris di sini bertujuan untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Segera setelah tanda tangan akad selesai dan biaya-biaya administrasi dilunasi, bank akan memproses pencairan dana. Uang pinjaman tersebut akan langsung ditransfer oleh bank ke rekening penjual atau pengembang sebagai pelunasan rumah.
4. Serah Terima dan Pengurusan Sertifikat
Tahap terakhir yang paling dinantikan adalah serah terima. Anda akan menerima salinan dokumen-dokumen penting, jadwal cicilan tetap setiap bulan, dan tentu saja kunci rumah idaman.
Namun, ingatlah bahwa dokumen asli seperti sertifikat rumah dan IMB/PBG akan disimpan oleh bank sebagai jaminan atau agunan hingga KPR Anda lunas.
Baca Juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Notaris akan bertanggung jawab mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan menjadi atas nama Anda. Setelah proses balik nama selesai, sertifikat tersebut akan diserahkan ke bank untuk disimpan di dalam brankas penyimpanan dokumen berharga.
Anda baru akan menerima sertifikat asli tersebut setelah seluruh kewajiban cicilan selesai atau lunas di kemudian hari.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang