Bisnis / Keuangan
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:27 WIB
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tengah berjuang menghadapi beban utang yang mencapai puluhan triliunan rupiah. (Foto Ist)
Baca 10 detik
  • KRAS raih pinjaman Rp4,93 T dari Danantara Asset Management untuk modal kerja & restrukturisasi.
  • Dana dialokasikan bagi bahan baku pabrik baja hingga program efisiensi karyawan (Golden Handshake).
  • Pinjaman capai 67% ekuitas, KRAS perkuat likuiditas demi operasional optimal & kurangi utang bank.

Suara.com - Raksasa baja nasional, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), akhirnya mendapatkan kepastian pendanaan segar senilai Rp4,93 triliun (setara US$295 juta).

Dana jumbo ini diperoleh melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai langkah darurat menjaga kelangsungan usaha dan mempercepat restrukturisasi perusahaan.

Langkah ini telah mendapatkan "restu" dari Badan Pengelola (BP) BUMN selaku wakil pemerintah pada 2 Desember 2025 lalu. Manajemen KRAS menegaskan bahwa kesepakatan ini sangat mendesak demi menjaga operasional pabrik tetap berjalan di tengah tekanan likuiditas.

“Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management (DAM) pada tanggal 19 Desember 2025,” jelas manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12/2025).

Pinjaman triliunan rupiah ini tidak hanya digunakan untuk menggerakkan mesin pabrik, namun juga untuk membenahi struktur internal perusahaan. Berikut rincian alokasinya:

Rp4,18 Triliun (Modal Kerja): Fokus utama untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM), Cold Rolled Mill (CRM), serta kebutuhan pabrik pipa. Langkah ini diambil karena tingkat operasional HSM saat ini dinilai belum optimal.

Rp752,8 Miliar (Efisiensi SDM & Pensiun): Dana ini dialokasikan khusus untuk Program Pengunduran Diri Secara Sukarela melalui skema Golden Handshake serta program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window.

Tenor pinjaman ini tergolong jangka panjang, yakni minimal lima hingga enam tahun, yang diharapkan memberikan ruang napas bagi KRAS untuk menata kembali kinerjanya.

Mengingat nilai pinjaman mencapai 67% dari total ekuitas perseroan (berdasarkan audit 2024 sebesar US$435,18 juta), transaksi ini masuk kategori Transaksi Material. Namun, berdasarkan aturan POJK No. 17 Tahun 2020, KRAS mendapatkan pengecualian dari kewajiban persetujuan RUPS dan penilai independen.

Baca Juga: Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo

Pengecualian tersebut diberikan karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan terbuka yang dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.

Dengan suntikan likuiditas dari Danantara ini, Krakatau Steel berharap dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pihak ketiga sekaligus memastikan program restrukturisasi utang yang berjalan sejak Oktober 2025 tetap berada di jalurnya (on track). Sebagai bagian dari pembenahan, KRAS juga menggelar RUPSLB pada 23 Desember 2025 untuk mengukuhkan rancangan restrukturisasi dan mengubah susunan pengurus perusahaan.

Load More