Bisnis / Makro
Senin, 29 Desember 2025 | 13:19 WIB
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Penerimaan pajak digital Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 44,55 triliun per 30 November 2025.
  • Kontribusi penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
  • Pemerintah menunjuk 254 perusahaan pemungut PPN PMSE, termasuk tiga perusahaan digital baru teridentifikasi.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak digital sudah mencapai Rp 44,55 triliun per 30 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli merinci kalau total penerimaan sektor digital itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli, dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).

Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga November 2025. Ada tiga perusahaan digital baru yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun per November 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Baca Juga: Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI

Kemudian pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,24 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.

Terakhir, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,94 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Load More