- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Jakarta Selatan.
- Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut pemisahan Unit Syariah menjadi entitas tersendiri bernama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
- Keputusan OJK ini secara resmi melarang Manulife Indonesia menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa prinsip syariah ke depannya.
Suara.com - Izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun alamat Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berada di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengatakan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun nomor KEP712/PD.02/2025 per 24 Desember 2025.
"Pencabutan Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan Unit Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah," ujar Wayan dalam pengumuman tersebut dikutip dari website resmi OJK, Kamis (8/1/2026).
Dengan dicabutnya izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, OJK melarang PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Namun, pencabutan izin tersebut tidak berdampak terhadap operasional Manulife Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
Telkom Galakkan Penanaman Mangrove di Pesisir Semarang Lewat Program Ayo Beraksi
-
Kantongi Laba Rp1,3 T, Bos CBDK Sulap Kawasan Ini Jadi Simpul Ekonomi Baru
-
Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Dibiayai Negara, Kini Bakal Dikembalikan?
-
Saham BUMI Diborong Asing saat Harganya Melemah
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
KSPN Minta Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Dibatalkan, Ini Alasannya
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran