- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Jakarta Selatan.
- Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut pemisahan Unit Syariah menjadi entitas tersendiri bernama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
- Keputusan OJK ini secara resmi melarang Manulife Indonesia menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa prinsip syariah ke depannya.
Suara.com - Izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun alamat Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berada di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengatakan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun nomor KEP712/PD.02/2025 per 24 Desember 2025.
"Pencabutan Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan Unit Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah," ujar Wayan dalam pengumuman tersebut dikutip dari website resmi OJK, Kamis (8/1/2026).
Dengan dicabutnya izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, OJK melarang PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Namun, pencabutan izin tersebut tidak berdampak terhadap operasional Manulife Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja