- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Jakarta Selatan.
- Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut pemisahan Unit Syariah menjadi entitas tersendiri bernama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
- Keputusan OJK ini secara resmi melarang Manulife Indonesia menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa prinsip syariah ke depannya.
Suara.com - Izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun alamat Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berada di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengatakan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun nomor KEP712/PD.02/2025 per 24 Desember 2025.
"Pencabutan Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan Unit Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah," ujar Wayan dalam pengumuman tersebut dikutip dari website resmi OJK, Kamis (8/1/2026).
Dengan dicabutnya izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, OJK melarang PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Namun, pencabutan izin tersebut tidak berdampak terhadap operasional Manulife Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI