Bisnis / Keuangan
Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan. Foto ist.
Baca 10 detik
  • OJK mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan.
  • Bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi standar likuiditas dan tata kelola meskipun telah diberikan masa pengawasan intensif.
  • OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) adalah langkah terakhir demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat dari risiko yang lebih besar.

Suara.com - Industri perbankan nasional, khususnya di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mengalami guncangan cukup hebat sepanjang tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya karena gagal menyehatkan kondisi keuangan serta permodalan.

Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi standar likuiditas dan tata kelola meskipun telah diberikan masa pengawasan intensif.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) adalah langkah terakhir demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat dari risiko yang lebih besar.

Tujuh entitas yang izinnya dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa hingga Sumatera dan Aceh:

  1. BPR Bumi Pendawa Raharja (Cianjur, Jawa Barat)
  2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Nganjuk, Jawa Timur)
  3. BPR Artha Kramat (Tegal, Jawa Tengah)
  4. BPR Syariah Gayo Perseroda (Aceh Tengah, Aceh)
  5. BPRS Gebu Prima (Medan, Sumatera Utara)
  6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur)
  7. BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang, Sumatera Utara)

Pasca-pencabutan izin, kendali kini berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai mandat undang-undang, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan pembayaran klaim penjaminan nasabah.

  • LPS menjamin saldo simpanan nasabah selama memenuhi syarat 3T:
  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak menyebabkan bank bangkrut (tidak memiliki kredit macet yang merugikan bank).

"Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses klaim akan diumumkan secara resmi oleh LPS melalui saluran informasi publik," tulis otoritas terkait dalam laporannya.

Sepanjang 2025, OJK memang gencar melakukan penguatan di sektor BPR/BPRS. Otoritas mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi melalui merger guna memperkuat modal inti dan daya saing digital.

Baca Juga: OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?

Load More