- Pemerintah resmi menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, disahkan September 2025.
- Total APBN 2026 direncanakan mencapai Rp 3.153 triliun dari berbagai pos penerimaan negara.
- Penerimaan Perpajakan 2026 ditargetkan Rp 2.693 triliun, didominasi Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun.
Suara.com - Setelah lama dinanti, Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 alias UU APBN 2026.
UU APBN 2026 sebenarnya telah disahkan dalam rapat paripurna pada September 2025 lalu. Regulasi ini juga sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025, namun baru diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara awal Januari 2026.
Dalam Pasal 3, APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.153 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.
Adapun Penerimaan Pajak 2026 direncanakan sebesar Rp 2.693 triliun yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp 92,4 triliun.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun ini terdiri atas pendapatan pajak penghasilan Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah Rp 995,2 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,1 triliun, pendapatan cukai Rp 243 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp 126 triliun.
Sementara untuk Pendapatan Pajak Internasional Rp 92,4 triliun terdiri atas pendapatan bea masuk Rp 49,9 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,5 triliun.
Kemudian PNBP direncanakan sebesar Rp 459,1 triliun yang terdiri dari pendapatan sumber daya alam Rp 236,6 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya Rp 122,4 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,3 triliun.
Terakhir, Penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp 666,2 miliar, sebagaimana dikutip dari UU APBN 2026 pada Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil untuk Sandwich Generation: Kabin Luas, Irit BBM, Pajak Murah
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil untuk Sandwich Generation: Kabin Luas, Irit BBM, Pajak Murah
-
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026