- LPS tunda pengumuman TBP demi sinkronisasi dengan hasil RDG Bank Indonesia.
- Penetapan TBP pertimbangkan pergerakan BI Rate dan rata-rata bunga deposito.
- TBP saat ini di level 3,5%; bunga di atas itu tidak dijamin oleh LPS.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk menunda pengumuman penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan LPS dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia terkait suku bunga acuan (BI Rate).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penundaan ini murni bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan moneter dan perbankan. Mengingat RDG BI baru akan berlangsung pada hari Rabu, LPS memilih untuk menunggu hasil asesmen bank sentral tersebut sebelum menetapkan TBP terbaru.
"BI kan Rabu. Baru kita besoknya (setelah BI), supaya disinkronkan saja," ujar Anggito saat ditemui di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).
Menunggu Asesmen Bank Indonesia Meskipun jadwal bergeser, Anggito masih enggan membocorkan arah pergerakan TBP ke depan. Ia menegaskan bahwa LPS akan memantau bagaimana Bank Indonesia menilai kondisi ekonomi terkini sebelum mengambil keputusan.
"Saya nunggu BI juga, nanti BI kira-kira assess seperti apa. Kita mengikuti lah," tambahnya.
Selain mengacu pada BI Rate, Anggito menyebutkan bahwa rata-rata bunga deposito perbankan juga menjadi variabel krusial dalam pertimbangan penentuan TBP. Saat ini, Tingkat Bunga Penjaminan untuk bank umum rupiah masih bertahan di level 3,5%.
Pentingnya TBP bagi Nasabah Sebagai informasi, TBP merupakan batas maksimal bunga yang diberikan bank agar simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS. Jika bank memberikan bunga deposito di atas plafon TBP yang ditetapkan, maka simpanan tersebut otomatis tidak masuk dalam program penjaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028