- Satgas PKH akan terus menindak perusahaan bandel melanggar pemanfaatan kawasan hutan tanpa batas waktu.
- Sebanyak 28 perusahaan telah dicabut izinnya berdasarkan investigasi kuat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Saat ini Satgas sedang inventarisasi pelanggaran 28 perusahaan tersebut untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan masih akan terus memburu perusahaan-perusahaan yang dinilai bandel.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.
"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.
Daftar Pelanggaran 28 Perusahaan
Satgas PKH kini sedang menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang dicabut perizinannya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti,” terang Barita.
Barita menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan langkah lain selain dicabutnya perizinan 28 perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ucapnya.
Apabila di dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan tersebut merupakan hasil investigasi kementerian maupun Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Ia merincikan, sebanyak 22 subjek hukum korporasi telah dicabut perizinan usahanya oleh Kementerian Kehutanan. Lalu, sebanyak dua subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, sebanyak tiga subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, satu korporasi dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS