- Kementerian ESDM terima 322 usulan WPR sesuai UU No. 2 Tahun 2025.
- Sumbar dapat 121 blok, Kalteng usulkan 129 blok, dan Sulut 63 blok.
- Penetapan WPR wajib koordinasi antara Pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses ratusan usulan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh berbagai pemerintah provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa tercatat ada 322 blok WPR yang masuk dalam tahap pengajuan. Proses penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah provinsi terkait.
"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah usulan menteri dari usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batubara," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan serta memastikan potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan legal.
Yuliot pun merinci sejumlah provinsi yang telah mengusulkan. Untuk Sumatera Barat mengusulkan 332 blok wilayah tambang rakyat. Namun setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi jumlah WPR yang ditetapkan menjadi 121 blok.
Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk Sumatera Utara, pengajuannya merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Lantaran Gubernur Sumatera Utara belum mengusulkan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR), maka sembilan blok yang telah ada sejak tahun 2022 akan ditetapkan kembali tanpa ada perubahan.
Terkait Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliot menyebutkan bahwa acuannya adalah Kepmen ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2021.
Dia menyebut Gubernur Kalimantan Tengah telah mengajukan usulan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini sudah melewati tahap verifikasi serta evaluasi. Sementara untuk Sulawesi Utara, kepala daerahnya mengajukan perubahan terhadap 63 blok WPR.
Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rupiah Kembali Melemah Terseret Sentimen Global
-
Tekanan Asing Belum Reda, IHSG Anjlok 1,06 Persen Hari Ini
-
Purbaya Yakin IHSG Pulih 3 Hari Lagi
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
Purbaya Tepati Janji Obrak-abrik Bea Cukai, Lantik 22 Pejabat Baru
-
Gegara MSCI, Kekayaan Taipan RI Ludes Rp 367 Triliun, Prajogo Pangestu Paling Banyak
-
Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi
-
OJK Naikkan Batas Free Float Saham ke 15 Persen, Ada Sanksi Untuk Pelanggar
-
Badai MSCI Tumbangkan IHSG, OJK Buka Kantor Darurat di Bursa
-
Program Desa BRILiaN BRI Perkuat BUMDesa dan Ekonomi Lokal Berkelanjutan