- Kementerian ESDM terima 322 usulan WPR sesuai UU No. 2 Tahun 2025.
- Sumbar dapat 121 blok, Kalteng usulkan 129 blok, dan Sulut 63 blok.
- Penetapan WPR wajib koordinasi antara Pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses ratusan usulan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh berbagai pemerintah provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa tercatat ada 322 blok WPR yang masuk dalam tahap pengajuan. Proses penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah provinsi terkait.
"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah usulan menteri dari usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batubara," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan serta memastikan potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan legal.
Yuliot pun merinci sejumlah provinsi yang telah mengusulkan. Untuk Sumatera Barat mengusulkan 332 blok wilayah tambang rakyat. Namun setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi jumlah WPR yang ditetapkan menjadi 121 blok.
Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk Sumatera Utara, pengajuannya merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Lantaran Gubernur Sumatera Utara belum mengusulkan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR), maka sembilan blok yang telah ada sejak tahun 2022 akan ditetapkan kembali tanpa ada perubahan.
Terkait Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliot menyebutkan bahwa acuannya adalah Kepmen ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2021.
Dia menyebut Gubernur Kalimantan Tengah telah mengajukan usulan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini sudah melewati tahap verifikasi serta evaluasi. Sementara untuk Sulawesi Utara, kepala daerahnya mengajukan perubahan terhadap 63 blok WPR.
Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu