Bisnis / Keuangan
Senin, 02 Februari 2026 | 14:22 WIB
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir (Dok: BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diskon 50% menjadi Rp8.400/bulan untuk ojol hingga pekerja mandiri lainnya.
  • Iuran ringan ini memberikan manfaat perlindungan kecelakaan tanpa batas biaya dan santunan kematian hingga puluhan juta rupiah.
  • Diskon berlaku untuk peserta baru dan lama, dengan pendaftaran mudah secara online atau di kantor cabang terdekat.

4. Adakah Pengecualian dalam Kebijakan Ini?

Transparansi adalah kunci. Kebijakan diskon ini memiliki satu pengecualian penting. Diskon tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

Hal ini karena mereka pada dasarnya sudah menerima bantuan iuran dari negara, sehingga kebijakan ini ditujukan untuk menjangkau mereka yang membayar secara mandiri.

5. Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Ini?

Bagi peserta BPU yang sudah terdaftar, diskon ini umumnya akan diterapkan secara otomatis pada tagihan bulanan. Namun, bagi Anda yang belum terdaftar, ini adalah momen terbaik untuk bergabung. Proses pendaftarannya pun sangat mudah.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara utama untuk mendaftar sebagai peserta BPU:

  1. Pendaftaran Online: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu pendaftaran peserta BPU, dan ikuti langkah-langkah yang tertera hingga mendapatkan kode iuran.
  2. Pendaftaran di Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir dan memproses pendaftaran.

Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 adalah sebuah kesempatan emas yang diberikan pemerintah untuk melindungi para pekerja mandiri.

Ini bukan sekadar keringanan biaya, melainkan sebuah pintu menuju rasa aman dan jaminan masa depan bagi diri sendiri dan keluarga. Risiko di jalan tidak pernah bisa diprediksi, tetapi perlindungannya bisa kita siapkan hari ini.

Jangan biarkan informasi berharga ini berhenti di Anda. Sebarkan kepada rekan-rekan sesama ojol, kurir, sopir, atau pekerja mandiri lainnya.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini? Apakah sudah cukup membantu para pekerja informal? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah!

Baca Juga: Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Load More