- Pemerintah melalui Menko PM mengumumkan rencana penghapusan tunggakan iuran JKN bagi warga kurang mampu demi akses kesehatan.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah membebaskan masyarakat rentan dari beban tunggakan agar kembali menjadi peserta aktif.
- Saat ini, Kemenko PM masih merumuskan mekanisme implementasi kebijakan penghapusan tunggakan tersebut bersama kementerian terkait.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini digadang-gadang menjadi terobosan untuk memastikan warga kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menghadiri acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1).
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Cak Imin.
Program penghapusan tunggakan ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik dalam sistem JKN, yakni banyaknya peserta nonaktif akibat menumpuknya iuran yang tak terbayar.
Kondisi tersebut membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat kurang mampu akan dibantu agar terbebas dari beban tunggakan dan dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” katanya.
Meski demikian, pemerintah belum merinci kapan program penghapusan tunggakan iuran JKN ini akan mulai diterapkan.
Baca Juga: Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
Saat ini, Kemenko PM masih menyusun rumusan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah.
Cak Imin menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal administrasi iuran, melainkan bagian dari strategi negara dalam melindungi masyarakat rentan dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan.
Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi salah satu instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga perlindungan kesehatannya dapat berkelanjutan.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Cak Imin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan negara dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga.
Penghapusan tunggakan iuran JKN diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung tercapainya cakupan kesehatan semesta di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
BSU BPJS 2026 Cair Kapan? Cek Jadwal Terbarunya
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur