Tekno / Internet
Senin, 02 Februari 2026 | 12:52 WIB
BPJS Kesehatan. (BPJS)

Suara.com - Berikut adalah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan asuransi ini, maka WNI bisa berobat dengan murah.

Meski demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya iuran setiap bulan layaknya asuransi pada umumnya.

Terkadang, orang lupa dengan nomor BPJS Kesehatan mereka dan mungkin nomor tersebut sudah tidak aktif.

Jika demikian, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan registrasi ulang kepersetaan BPJS kesehatan.

Apa Itu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan?

Registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dipahami sebagai proses memperbarui atau mengaktifkan kembali data kepesertaan supaya status peserta tetap berlaku.

Biasanya, langkah ini dilakukan ketika ada perubahan informasi penting atau saat kepesertaan sempat tidak aktif.

Data yang diperbarui bisa mencakup pekerjaan, alamat tempat tinggal, fasilitas kesehatan pilihan, hingga status kepesertaan.

Baca Juga: Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?

Hal ini penting karena BPJS menggunakan data peserta sebagai acuan utama dalam memberikan layanan kesehatan. Jika status kepesertaan bermasalah atau datanya tidak sesuai, peserta bisa mengalami kendala saat ingin berobat menggunakan BPJS.

Kapan Seseorang Perlu Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan?

1. Saat Status Kepesertaan Tidak Aktif

BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena berbagai alasan, misalnya iuran menunggak, terkena PHK, atau adanya perubahan status kepesertaan.

Setelah kewajiban diselesaikan, registrasi ulang dibutuhkan agar kepesertaan bisa digunakan kembali.

2. Ketika Ada Perubahan Data Diri

Load More