Suara.com - Dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN yang berkelanjutan dan berkeadilan, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan sinergi dengan berbagai lembaga negara. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui audiensi antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (22/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menerangkan bahwa per 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Di sisi lain, jaringan pelayanan kesehatan juga terus berkembang dengan dukungan 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.177 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan jumlah peserta yang telah mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia serta fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, pengelolaan Program JKN menuntut kepastian tata kelola, ketepatan data, dan dukungan hukum yang kuat. Inilah yang menjadi salah satu landasan penting perlunya kerja sama dengan Mahkamah Agung, dalam rangka dukungan regulasi dan hukum yang kuat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan berkeadilan,” ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung selama ini difokuskan pada beberapa aspek strategis, antara lain pembaruan data hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, serta penguatan pemberian informasi terkait penyelenggaraan Program JKN.
“Penting untuk memastikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur peradilan beserta keluarganya, sekaligus mendukung akurasi data kepesertaan di tengah meningkatnya jumlah peserta Program JKN secara nasional. Ketika skala Program JKN semakin besar, maka pendekatan promotif dan preventif menjadi semakin penting. Sinergi lintas lembaga dibutuhkan agar upaya menjaga kesehatan peserta dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan,” tambah Ghufron.
Ghufron menegaskan, bahwa penguatan kerja sama dengan Mahkamah Agung merupakan bagian dari strategi BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program JKN di tengah cakupan kepesertaan yang semakin luas. Baginya, semakin luas cakupan Program JKN, maka semakin dibutuhkan kolaborasi antar lembaga negara agar pengelolaannya tetap tertib, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
“Dengan sinergi yang kuat, Program JKN dapat terus hadir memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan makmur dalam rangka mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan berdaya saing, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” ujar Ghufron.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengapresiasi pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai memberikan dampak nyata bagi aparatur peradilan. Ia menyebutkan bahwa pelayanan JKN telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh hakim serta aparatur Mahkamah Agung, baik di pusat maupun di daerah.
"Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan kolaborasi yang telah terbangun bersama BPJS Kesehatan. Aparatur Mahkamah Agung di seluruh Indonesia dan para hakim yang telah menjadi peserta JKN, termasuk anggota keluarganya baik suami atau istri hingga anak, telah merasakan manfaat dari kerja sama ini,” jelas Sunarto.
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
Lebih lanjut, Sunarto menekankan bahwa penguatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung tidak hanya terbatas pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup sinergi di bidang hukum dan tata kelola. Baginya, permasalahan kesehatan bangsa tidak melulu menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
"Kolaborasi antar lembaga negara menjadi kunci penting dalam memastikan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan, baik dalam penguatan pemahaman regulasi maupun dukungan terhadap tata kelola penyelenggaraan Program JKN," terangnya.
Kolaborasi lintas lembaga negara menjadi fondasi penting dalam memastikan hak atas kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata. Menurut Sunarto, dengan sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan, diharapkan penyelenggaraan Program JKN dapat terus berjalan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum yang terjaga, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur peradilan dan masyarakat luas. ***
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Konsisten Dorong Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan dalam Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
IHSG 2 Hari Berturut Merosot Hingga ke Level 8.900, Ada Apa?
-
Menperin: Kuasai 79% Pasar, Industri Pati Ubi Kayu Masih Terjepit Impor
-
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.895, Sentimen Global Jadi Penopang
-
Purbaya Blak-blakan Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu: Jadi Tak Bisa Sembunyi Lagi
-
Purbaya Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kita Bekingnya Presiden Langsung!
-
Purbaya Rombak Pejabat Pajak usai Kena OTT KPK, Ancam Mutasi Besar-besaran
-
Pipa Bocor di Sumatera, RI Terancam Kehilangan Produksi Minyak 2 Juta Barel
-
Rp101,4 Triliun untuk BUMN Tekstil Baru, Saham-saham Ini Terbang!