- Askrindo gandeng 20 biro travel Jateng untuk proteksi asuransi wisata.
- Respons pertumbuhan pariwisata Jateng yang capai 11,79% pada 2025.
- Asuransi kecelakaan jadi bagian paket perjalanan demi keamanan turis.
Suara.com - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) anggota holding asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) resmi menjalin kerja sama dengan sekitar 20 biro perjalanan wisata di Jawa Tengah guna memberikan proteksi maksimal bagi para pelancong.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Askrindo Cabang Semarang, Februari 2026. Kolaborasi yang melibatkan Askrindo Kantor Wilayah 3 dan Cabang Semarang ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan dengan fokus pada produk Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dan Travel Insurance.
Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengungkapkan bahwa sinergi ini merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data Pemprov Jateng, kunjungan wisatawan sepanjang 2025 menembus angka 53 juta orang, dengan pertumbuhan PDRB sektor pariwisata mencapai 11,79% hingga triwulan III-2025.
"Pariwisata Jawa Tengah punya potensi besar. Lewat kolaborasi ini, Askrindo ingin menghadirkan rasa aman bagi wisatawan dan meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha dalam mengembangkan layanannya," ujar Budhi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Branch Manager Class I Askrindo Semarang, Gami Aji Libraga, menjelaskan bahwa kerja sama ini menyediakan solusi mitigasi risiko mulai dari perlindungan kecelakaan hingga biaya medis. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan standar layanan biro travel di Jawa Tengah.
“Kami ingin perlindungan asuransi menjadi bagian tak terpisahkan dari paket perjalanan. Ini juga merupakan kelanjutan dari kolaborasi kami sebelumnya dengan Perum Perhutani di wilayah Blora, Purwodadi, hingga Kendal,” tambah Gami.
Melalui langkah ini, Askrindo optimistis industri pariwisata nasional, khususnya di Jawa Tengah, dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan terpercaya dengan adanya jaminan perlindungan bagi setiap wisatawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar