- Zulhas sebut WtE di 33 kota hanya mampu selesaikan 20% total masalah sampah nasional.
- Pemerintah siapkan 4 teknologi alternatif termasuk RDF dan TPS 3R untuk sisa 80% sampah.
- Praktik open dumping bakal dilarang total; alat pengolah sampah segera masuk e-katalog.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) blak-blakan menyebut proyek Waste to Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bukan "obat ajaib" untuk masalah sampah di Indonesia.
Zulhas mengungkapkan, meski proyek besutan Danantara ini berjalan di puluhan kota, daya serapnya terhadap total volume sampah nasional masih sangat minim.
"Jadi kalau waste to energy itu jalan semua di 33 kota, itu baru 20 persen masalah sampah selesai. Masih ada 80 persen lagi yang belum bisa kita selesaikan," ujar Zulhas usai rapat terbatas di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Eks Menteri Perdagangan ini mencatat, awalnya ada 34 kota yang direncanakan menerapkan WtE, namun kini jumlahnya menyusut menjadi 33 kota. Sadar WtE punya keterbatasan, pemerintah kini mulai melirik diversifikasi teknologi untuk mengejar sisa 80 persen masalah sampah yang belum terjamah.
Guna menutup celah besar tersebut, Zulhas mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepala BRIN, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hasilnya, pemerintah menyepakati empat kategori teknologi pengolahan sampah yakni TPST Non-RDF untuk pengolahan sampah terpadu konvensional, TPST RDF untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel), TPS 3R untuk pengelolaan sampah yang fokus pada Reduce, Reuse, Recycle dan pengolahan sampah organik dengan melakukan intervensi langsung di level sumber atau masyarakat.
"Ada empat kategori, ada yang harus diselesaikan segera. Alatnya seperti apa dan seterusnya, kita harapkan dalam satu bulan sudah masuk e-katalog sehingga masyarakat bisa membeli atau mempergunakan itu," jelasnya.
Langkah cepat ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah berkomitmen memperketat aturan dengan melarang praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Zulhas menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, namun pemerintah wajib memberikan solusi teknologi terlebih dahulu.
"Penegakan hukum akan dilaksanakan dengan konsisten ya, jadi open dumping nggak boleh lagi. Tapi harus ada solusinya," pungkas Zulhas.
Baca Juga: Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
-
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Purbaya Ungkap Impor 105 Ribu Mobil Pickup India Dibiayai Utang, Cicilan Rp 40 T per Tahun
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Dinobatkan Jadi Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOkla Speed Test
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang