- FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan PPh Pasal 21 DTP pemerintah diskriminatif karena tidak menyertakan sektor rokok serta makanan dan minuman.
- Ketua Umum FSP RTMM-SPSI menyoroti kebijakan cukai yang turut mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
- Serikat pekerja tersebut mendesak peninjauan ulang kebijakan fiskal agar tercipta keadilan bagi jutaan pekerja padat karya.
Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai pemerintah bersikap diskriminatif dalam menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal yang berlaku dalam dua tahun terakhir hanya menyasar sektor padat karya tertentu seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, namun mengabaikan industri rokok serta makanan dan minuman yang juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Industri rokok serta makanan dan minuman adalah sektor padat karya. Tapi anehnya, kebijakan PPh 21 DTP justru tidak menyentuh pekerja di sektor ini. Padahal stimulus ini jelas ditujukan untuk pekerja, bukan industrinya,” ujar Hendry.
Hendry menegaskan, industri rokok merupakan industri strategis nasional dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja, terutama pekerja dengan tingkat pendidikan rendah yang sulit beralih ke sektor lain.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan cukai rokok yang dalam beberapa tahun terakhir justru mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat lemahnya sinkronisasi antara kebijakan dan pengawasan. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada keberlangsungan industri legal dan ancaman terhadap lapangan kerja.
“Negara tidak bisa hanya berbicara soal kesehatan. Negara juga punya kewajiban konstitusional untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan harus imbang antara aspek kesehatan dan aspek sosial,” tegasnya.
Terkait alasan pemerintah yang menyebut sektor rokok serta makanan dan minuman masih dalam kondisi sehat, Hendry menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan.
“Yang menerima stimulus itu pekerja, bukan industrinya. Jadi tidak relevan kalau alasan pengecualian didasarkan pada kondisi industrinya,” katanya.
FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan fiskal tersebut agar menciptakan keadilan antar sektor padat karya serta menjamin kedaulatan dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi jutaan buruh di industri rokok dan makanan-minuman.
Baca Juga: Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
“Kami mendorong adanya keadilan dalam kebijakan. Keadilan bagi pekerja, dan kedaulatan pekerjaan yang berkeadilan,” pungkas Hendry.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi