- Penerimaan pajak Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun, tumbuh signifikan 30,7% dibanding tahun sebelumnya.
- Kinerja positif didorong kuat oleh penerimaan PPN dan PPnBM, yang melonjak sebesar 83,9% year on year.
- Terdapat penurunan penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, serta PPh Final, PPh 22, dan PPh 26.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak hingga Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun atau 4,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kalau penerimaan pajak Januari 2026 tumbuh 30,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan angka Rp 88,9 triliun.
"Penerimaan pajak kita di bulan Januari itu tumbuh dengan sangat solid, ya. Netonya 30,7 persen pertumbuhannya. Jadi kalau tahun lalu sudah dikumpulkan Rp 88,9 triliun, tahun ini netonya Rp 116,2 triliun," kata Sua dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia memaparkan kalau penerimaan pajak ini ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang secara neto mendapatkan Rp 45,3 triliun atau naik 83,9 persen year on year (yoy).
"Kita ketahui kalau pajak pertambahan nilai itu dibayarkan selama ada transaksi. Jadi ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran pajak pertambahan nilai serta PPNBM," katanya.
Kinerja positif juga diperoleh PPh Badan yang secara neto mendapatkan Rp 5,7 triliun atau naik 37 persen yoy.
Sedangkan untuk penurunan ada dari penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, di mana secara neto yakni Rp 13,1 triliun atau menurun 20,4 persen yoy.
Penurunan juga terjadi dari setoran PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 yang secara neto mengantongi Rp 26 triliun atau menurun 11 persen secara yoy.
"Tentu ini akan kita perhatikan terus ke depan dan kita seperti harapan Pak Menteri tadi berharap ini nanti akan terus pengumpulan pajak yang solid sepanjang tahun," jelasnya.
Baca Juga: Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
Berita Terkait
-
Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar