Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, khususnya saat ini menunaikan zakat fitrah 2026 atau zakat fitrah 1447H. Ibadah ini bukan hanya sekadar tradisi Ramadan, tetapi merupakan kewajiban yang memiliki makna spiritual dan sosial yang sangat besar. Zakat fitrah menjadi sarana untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, sekaligus membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang berlaku bagi seluruh umat Muslim yang mampu.
Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah 2026 yang benar?
Berapa besaran zakat fitrah tahun ini, kapan waktu terbaik membayarnya, dan bagaimana menunaikannya dengan mudah?
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Kata fitrah sendiri berarti kembali kepada kesucian. Karena itu, zakat fitrah menjadi simbol pembersihan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan dirinya dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia melaksanakan salat.”
(QS. Al-A’la: 14–15)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian dari upaya menyucikan diri seorang Muslim.
Selain memiliki dimensi spiritual, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial. Zakat ini disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mereka dapat menikmati makanan dan kebahagiaan di hari raya.
Baca Juga: Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
Besaran Zakat Fitrah 2026
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dijadikan acuan adalah beras. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa zakat fitrah setara dengan:
- 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok
- Jika dikonversi dalam bentuk uang sekitar Rp50.000 per orang
Nilai ini dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan harga beras setempat. Sebagai contoh:
Jika satu keluarga terdiri dari:
- ayah
- ibu
- dua anak
Maka zakat fitrah yang perlu dibayarkan:
4 orang × Rp50.000 = Rp200.000 atau setara dengan 10 kg beras.
Berita Terkait
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju