- Pemerintah cairkan THR Rp55 triliun untuk ASN dan pensiunan secara penuh 100 persen.
- Estimasi THR Presiden Prabowo minimal Rp62,7 juta, Wapres Gibran raih Rp42,1 juta.
- Pencairan penuh bertujuan menjaga daya beli dan menstimulus ekonomi nasional 2026.
Suara.com - Pemerintah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Tak terkecuali bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tahun ini pemerintah memberikan kompensasi penuh alias 100 persen bagi para abdi negara. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah sendiri mengklaim telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban ini. Dari total anggaran tersebut, perhatian publik tentu tertuju pada porsi yang diterima pucuk pimpinan negara, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, struktur gaji pokok Presiden dipatok enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua MPR/DPR/BPK/MA) yang saat ini sebesar Rp5,04 juta. Sementara itu, Wakil Presiden berhak atas empat kali lipat dari besaran tersebut.
Jika dikalkulasi secara matematis:
- Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
- Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Namun, angka tersebut belum final. Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan Wapres juga mengantongi tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp22 juta.
Dengan skema pembayaran 100 persen, maka estimasi THR yang masuk ke rekening Presiden Prabowo Subianto mencapai sedikitnya Rp62.740.000. Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming diproyeksikan menerima minimal Rp42.160.000.
Angka ini dipastikan bakal membengkak mengingat variabel tunjangan melekat lainnya yang belum dihitung secara rinci dalam komponen tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026