News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:49 WIB
Puan Maharani mengumumkan penerimaan tiga Surpres di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penerimaan tiga Surat Presiden (Surpres) di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).
  • Tiga Surpres tersebut meliputi RUU tentang perlindungan saksi/korban, RUU keamanan siber, dan pengesahan kemitraan ekonomi Indonesia-Kanada.
  • Penerimaan ini menjadi dasar DPR segera menindaklanjuti dan memproses draf regulasi bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah secara resmi menerima tiga Surat Presiden (Surpres) terkait sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting dan perjanjian internasional. 

Hal ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Puan merinci tiga surat dari Presiden tersebut yang mencakup bidang hukum, keamanan digital, hingga ekonomi internasional.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut: Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban; R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber; R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada," ujar Puan.

Surat Presiden tersebut menjadi dasar hukum bagi DPR RI untuk mulai melakukan pembahasan bersama pemerintah terhadap draf-draf regulasi tersebut. 

Puan menegaskan bahwa seluruh surat tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme legislasi yang ada di DPR.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tambah Puan.

Dengan diterimanya Surpres R-06 dan R-07, DPR diharapkan segera memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana serta memperkokoh kedaulatan digital melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Sementara itu, Surpres R-08 mengenai Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada menandakan langkah strategis dalam memperluas akses pasar dan kerja sama ekonomi bilateral di kancah global.

Baca Juga: Soal Harga Minyak Melonjak hingga Rupiah Sempat Tembus Rp17 Ribu per USD, Puan Beri Respons Begi

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menugaskan komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) untuk menindaklanjuti isi dari surat-surat presiden tersebut dalam tahapan pembicaraan tingkat I.

Load More