- Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penerimaan tiga Surat Presiden (Surpres) di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).
- Tiga Surpres tersebut meliputi RUU tentang perlindungan saksi/korban, RUU keamanan siber, dan pengesahan kemitraan ekonomi Indonesia-Kanada.
- Penerimaan ini menjadi dasar DPR segera menindaklanjuti dan memproses draf regulasi bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah secara resmi menerima tiga Surat Presiden (Surpres) terkait sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting dan perjanjian internasional.
Hal ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Puan merinci tiga surat dari Presiden tersebut yang mencakup bidang hukum, keamanan digital, hingga ekonomi internasional.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut: Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban; R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber; R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada," ujar Puan.
Surat Presiden tersebut menjadi dasar hukum bagi DPR RI untuk mulai melakukan pembahasan bersama pemerintah terhadap draf-draf regulasi tersebut.
Puan menegaskan bahwa seluruh surat tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme legislasi yang ada di DPR.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tambah Puan.
Dengan diterimanya Surpres R-06 dan R-07, DPR diharapkan segera memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana serta memperkokoh kedaulatan digital melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Sementara itu, Surpres R-08 mengenai Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada menandakan langkah strategis dalam memperluas akses pasar dan kerja sama ekonomi bilateral di kancah global.
Baca Juga: Soal Harga Minyak Melonjak hingga Rupiah Sempat Tembus Rp17 Ribu per USD, Puan Beri Respons Begi
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menugaskan komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) untuk menindaklanjuti isi dari surat-surat presiden tersebut dalam tahapan pembicaraan tingkat I.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua