Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
- MK memutus UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat inkonstitusional pada 16 Maret 2026.
- DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun menyusun peraturan baru pengganti UU tersebut secara komprehensif.
- MK mensyaratkan aturan baru harus membedakan klasifikasi pejabat dan model pembayaran pensiun baru.
Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Sadzali dkk yang menyasar beberapa pasal krusial dalam UU 12/1980, di antaranya:
Pasal 12: Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat.
Pasal 16–19: Aturan mengenai penghentian pensiun serta pengalihan hak pensiun kepada janda, duda, atau anak (pensiun terusan).
5. Nasib Gugatan Penghapusan Pensiun DPR
Terkait permohonan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang secara khusus meminta penghapusan uang pensiun anggota DPR, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Alasannya, MK telah lebih dahulu memutuskan bahwa seluruh isi UU 12/1980 (yang menaungi pensiun DPR) harus diganti secara menyeluruh dalam putusan sebelumnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
THR untuk Mertua Idealnya Berapa? Intip Cara Menghitungnya agar Pas dan Dompet Tetap Aman
-
Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
-
Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry
-
Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun
-
Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan
-
Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok
-
ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM
-
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!
-
Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik
-
Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS