Bisnis / Keuangan
Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
  • MK memutus UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat inkonstitusional pada 16 Maret 2026.
  • DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun menyusun peraturan baru pengganti UU tersebut secara komprehensif.
  • MK mensyaratkan aturan baru harus membedakan klasifikasi pejabat dan model pembayaran pensiun baru.

Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Sadzali dkk yang menyasar beberapa pasal krusial dalam UU 12/1980, di antaranya:

Pasal 12: Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat.

Pasal 16–19: Aturan mengenai penghentian pensiun serta pengalihan hak pensiun kepada janda, duda, atau anak (pensiun terusan).

5. Nasib Gugatan Penghapusan Pensiun DPR

Terkait permohonan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang secara khusus meminta penghapusan uang pensiun anggota DPR, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Alasannya, MK telah lebih dahulu memutuskan bahwa seluruh isi UU 12/1980 (yang menaungi pensiun DPR) harus diganti secara menyeluruh dalam putusan sebelumnya.

Load More