Bisnis / Ekopol
Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB
Ilustrasi DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah sifat pemberiannya. Berdasarkan Pasal 13 UU 12/1980, pensiun diberikan secara penuh selama penerima masih hidup.

Jika penerima meninggal dunia, dana tersebut tidak langsung berhenti, melainkan diteruskan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dengan nilai yang disesuaikan.

Inilah yang digugat oleh para pemohon. Mereka meminta agar ke depannya, pembayaran pensiun atau tunjangan hanya diberikan sesuai dengan periode masa jabatan saja, bukan seumur hidup, agar alokasi dana negara bisa lebih efektif untuk memenuhi hak dasar warga negara lainnya.

Apa Dampaknya Kedepan?

Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi para pembentuk undang-undang. Dalam kurun waktu dua tahun, Pemerintah dan DPR harus merumuskan sistem baru yang lebih proporsional.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi transparansi anggaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang selama ini membiayai fasilitas pejabat melalui pajak.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More