- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen telah melalui koordinasi bersama maskapai domestik.
- Pemerintah menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk mengurangi beban operasional serta menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional Indonesia.
- Kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut diterapkan untuk menyeimbangkan keberlangsungan industri dan melindungi daya beli masyarakat luas.
Suara.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kalau kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen tidak diputuskan sepihak dari Pemerintah.
Menhub Dudy menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya maskapai domestik.
"Sehingga kami dapat menetapkan bahwa kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen, kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak, khususnya dari pihak airlines," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menhub juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat.
"Sehingga ke depannya diharapkan, dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," imbuhnya.
Ia menyebut kebijakan itu untuk menaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
"Jadi kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," jelasnya.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menaikkan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar.
Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," kata Airlangga.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan