Bisnis / Inspiratif
Selasa, 07 April 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi pelaku usaha menjalankan bisnis [Envato]
Baca 10 detik
  • DJKI meluncurkan sistem notifikasi perpanjangan merek berbasis email di Jakarta untuk mendukung transformasi digital layanan kekayaan intelektual.
  • Sistem otomatis mengirim pengingat kepada pemilik merek enam bulan sebelum dan sesudah masa perlindungan hukum berakhir secara sistematis.
  • Pemilik merek wajib memastikan validitas alamat email agar notifikasi diterima guna menjaga hak kekayaan intelektual tetap terlindungi.

Hingga saat ini, efektivitas sistem berbasis data ini mulai terlihat. Tercatat sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi otomatis, dengan puluhan di antaranya langsung memberikan respons administratif.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

DJKI berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem back-end yang adaptif, aman, dan berskala besar guna melindungi aset inovasi di Indonesia secara berkelanjutan.

Load More