Bisnis / Energi
Jum'at, 10 April 2026 | 14:38 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (10/4/2026). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan solusi kendala kapasitas pabrik untuk program mandatori biodiesel B50 telah tersedia saat ini.
  • Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan B50 efektif mulai 1 Juli 2026 setelah seluruh tahapan uji coba alat berat selesai.
  • Kebijakan pencampuran CPO ke dalam bahan bakar ini bertujuan menekan impor BBM dan mempercepat transisi energi terbarukan nasional.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi kabar mengenai keterbatasan kapasitas pabrik pengolahan pencampuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar atau B50 di Indonesia.

Bahlil memastikan bahwa kendala tersebut sudah menemukan solusinya, meski tidak merinci secara detail.

"Tapi Insya Allah sudah ada solusi kok," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Ketika ditanya soal jumlah pabrik pengolahan B50 yang sudah dibangun, Bahlil juga enggan untuk merincinya.

"Nanti saya jelaskan begitu sudah selesai, ya," ucapnya.

Sesuai rencana mandatori B50 akan efektif mulai berlaku pada semester II 2026. Bahlil menyebut, sejauh ini proses uji masih berlangsung di sejumlah alat berat dan progresnya sudah mencapai 60-70 persen.

Kementerian ESDM mengatakan pengujian BBM diesel B50 di alat berat berjalan sukses. [Dok Kementerian ESDM]

Setelah proses uji coba rampung, mandatori B50 akan mulai dilaksanakan per 1 Juli 2026.

"Insya Allah, bulan Mei, Juni hasil akhirnya sudah selesai dan akan diterapkan di 1 Juli," kata Bahlil.

rogram mandatori B50 merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang resmi diberlakukan pada 2025.

Baca Juga: Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN), umumnya berasal dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), ke dalam 50 persen bahan bakar minyak (BBM).

Langkah ini bertujuan untuk menekan ketergantungan pada impor BBM, mewujudkan swasembada energi, serta sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan.

Load More