Bisnis / Makro
Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga terjadi kebocoran dana restitusi pajak tahun 2025 sebesar Rp360 triliun yang tidak jelas.
  • Pemerintah akan melakukan audit internal dan eksternal oleh BPKP terhadap restitusi pajak periode 2020 hingga 2025 di semua sektor.
  • Pihak yang terbukti menyelewengkan dana restitusi pajak akan dikenakan tindakan hukum tegas untuk mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan restitusi pajak 2025 yang tembus Rp 360 triliun. Ia menduga ada kebocoran dari kebijakan jumbo tersebut.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara yang terjadi karena kesalahan hitung atau pajak yang dibayar lebih besar dari yang terutang.

Menkeu Purbaya menduga kalau ada kebocoran dari kebijakan pengembalian pajak yang dilakukan tahun lalu. Lebih lagi laporan yang ia terima belum jelas sehingga akan terus dipantau.

"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," katanya saat Raker dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).

Maka dari itu dia akan melakukan audit restitusi pajak, mulai dari sektor sumber daya alam maupun lainnya, dari periode 2020 hingga 2025. Purbaya berujar audit ini dilakukan secara internal maupun eksternal.

Untuk internal, Kementerian Keuangan bakal fokus pada restitusi pajak periode 2025. Sedangkan dari eksternal, Purbaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pada 2020-2025.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi," lanjutnya.

Bendahara Negara kemudian mencontohkan yang terjadi di industri batu bara, di mana mereka bisa mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari Pemerintah mencapai Rp 25 triliun per tahun.

"Jadi saya ngeluarin Rp 25 triliun dibanding income untuk PPN itu sudah enggak benar. Katanya hitungannya ini-ini lah. Saya pikir filosofi kan enggak gitu kan. Kalau PPN kan kalau lebih ada itu dibalikin kan. kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan saya rugi habis," paparnya.

Baca Juga: Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bahkan Purbaya bakal mengancam pihak-pihak yang menyelewengkan restitusi pajak dengan menempuh jalur hukum. Ia

"Makanya kita pelajari restitusi itu kalau yang main-main nanti kita kuranginlah, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menargetkan audit BPKP selesai dalam dua bulan ke depan. Purbaya juga akan kembali lapor ke DPR jika audit restitusi pajak selesai di triwulan kedua 2026.

"Harusnya sudah karena dia mau cepat-cepat kemarin. Ya akan kami laporkan. karena itu sumber kebocoran-kebocoran yang yang harusnya bisa kita selesaikan," pungkasnya.

Load More