- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan insentif PPN DTP pada tiket pesawat kelas ekonomi.
- Kebijakan ini diupayakan pemerintah agar kenaikan harga tiket pesawat domestik dibatasi maksimal hanya sebesar 13 persen saja.
- Alvin Lie menyatakan insentif tersebut tidak cukup meredam kenaikan harga tiket karena operasional maskapai masih terbebani biaya tinggi.
Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan peraturan pemerintah yang memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ditanggung pemerintah (DTP)untuk tiket pesawat ekonomi belum cukup untuk menahan kenaikan harga hingga hanya 13 persen.
Alvin menerangkan kebijakan insentif PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi belum akan memangkas harga tiket pesawat yang sudah naik sekitar 28 persen setelah pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya fuel surcharge dari 10 ke 38 persen pada 6 April kemarin.
"Narasi harga tiket pesawat kelas ekonomi naik maksimal 13 persen itu menyesatkan," terang Alvin kepada Suara.com di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).'
Ia mengatakan insentif PPN yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hanya akan memangkas kenaikan sebesar 11 persen, sehingga kenaikan harga masih bisa mencapai 17 persen.
Sementara janji pemerintah untuk membebaskan pajak impor dan bea masuk komponen serta suku cadang pesawat juga belum diwujudkan, sehingga belum bisa menurunkan ongkos atau harga tiket pesawat.
Lagi pula, kata Alvin, pajak impor dan bea masuk suku cadang pesawat yang sebesar 5 persen itu juga baru bisa dinikmati oleh maskapai jika mereka melakukan perawatan pesawat.
"Ini tidak berdampak langsung ke harga tiket," terang dia.
Alvin juga memperingatkan bahwa maskapai penerbangan tidak wajib menurunkan harga tiket pesawat jika tarif batas atas dan fuel surcharge belum diubah oleh pemerintah.
Alasannya, lanjut dia, karena di saat yang sama nilai tukar rupiah terhadap dolar juga sedang anjlok sehingga biaya operasional pesawat domestik juga meningkat tajam.
Baca Juga: Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya diwartakan pemerintah akhirnya merilis aturan yang menjadi dasar pemberian insentif untuk pembelian tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Insentif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tidak melambung tinggi setelah harga avtur naik gila-gilaan pada 6 April lalu.
Dalam aturan baru tersebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tiket pesawat kelas domestik kelas ekonomi.
Aturan yang insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April dan disahkan pada Jumat 24 April kemarin. Aturan ini berlaku sehari setelah disahkan, yakni pada Sabtu 25 April 2025.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian awal aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 100 persen dari tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat.
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda