Bisnis / Makro
Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB
Insentif dari pemerintah dinilai belum cukup untuk membatasi kenaikan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga hanya 13 persen di tengah kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan insentif PPN DTP pada tiket pesawat kelas ekonomi.
  • Kebijakan ini diupayakan pemerintah agar kenaikan harga tiket pesawat domestik dibatasi maksimal hanya sebesar 13 persen saja.
  • Alvin Lie menyatakan insentif tersebut tidak cukup meredam kenaikan harga tiket karena operasional maskapai masih terbebani biaya tinggi.

Adapun insentif ini akan berlaku selama 60 hari sejak PMK tersebut berlaku.

Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Sebelumnya pada 6 April lalu Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi PPN tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kedua, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas-nya (TBA).

Dengan kedua langkah ini, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik untuk kelas ekonomi maksimal 13 persen.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.

Pemerintah juga memberikan insentif lain yakni pembebasan bea masuk pembelian suku cadang pesawat. Sebab, komponen ini juga berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat.

"Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.

Baca Juga: Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Load More