Bisnis / Makro
Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB
Potret dapur MBG (bgn.go.id)
Baca 10 detik
  • Dapur Makan Bergizi Gratis kini wajib miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Kepatuhan sertifikasi dapur MBG melonjak tajam dari 2% menjadi 41% per April 2026.
  • Pemerintah siapkan sanksi stop operasi bagi dapur yang tak penuhi standar kebersihan.

Suara.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar terbaru, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum kini wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap porsi makanan yang sampai ke tangan masyarakat diproses dalam lingkungan yang memenuhi standar kebersihan tertinggi.

"SPPG atau dapur itu harus, atau wajib memiliki SLHS, yang sebelumnya tidak wajib," ujar Nani dalam ajang Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menariknya, sejak aturan ini diperketat, tingkat kepatuhan pengelola dapur di berbagai daerah melonjak drastis. Nani mengungkapkan data mengejutkan mengenai transformasi kesadaran sanitasi ini. Sebelumnya, kepatuhan hanya menyentuh angka 2 persen dan melambung tinggi hingga mencapai 41 persen dari total SPPG di seluruh Indonesia.

"Jumlah SPPG yang sudah bersertifikat SLHS ini meningkat tajam. Dari sebelumnya itu hanya 2 persen, lalu sampai April ini sudah meningkat menjadi 41 persen," jelasnya dengan nada optimis.

Langkah ini juga menjadi strategi preventif pemerintah untuk menekan risiko Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan makanan yang kerap menghantui program pangan skala besar. Nani tidak main-main soal urusan keamanan perut rakyat. Bagi dapur yang membandel, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara.

"Yang belum punya SLHS bisa diberhentikan sementara sampai memenuhi ketentuan," tegas Nani.

Selain urusan sertifikasi, pemerintah juga telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) yang komprehensif. Aturan ini mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari pengolahan bahan baku yang ketat, prosedur distribusi makanan dan protokol penanganan cepat jika terjadi masalah di lapangan.

Dengan pengawasan berlapis ini, program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya sekadar mengenyangkan, tapi benar-benar menjadi motor penggerak kualitas kesehatan dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Wamenkeu: MBG Absen di Sabtu Rp1 Triliun Dihemat per Pekan

Load More