- Uni Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun ke daftar sanksi paket ke-20 pada 23 April 2026 karena memfasilitasi armada Rusia.
- Pemberian sanksi tersebut bertujuan menekan pendapatan energi Rusia yang diduga menghindari kebijakan batas harga minyak melalui armada bayangan.
- Manajemen PT Oil Terminal Karimun membantah keterlibatan dalam praktik ilegal dan menegaskan bahwa penyebutan nama terminal bukan sanksi hukum.
Suara.com - Uni Eropa (UE) resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun (Karimun Oil Terminal) di Indonesia ke dalam daftar sanksi terbaru terhadap Rusia.
Langkah ini menandai pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi kepada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga dalam upaya menekan pendapatan energi Rusia.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman resmi mengenai paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang dirilis pada Kamis (23/4/2026). Dalam pengumuman tersebut Komisi Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun, bersama dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse yang terkena sanksi.
Terminal Minyak Karimun turut terkena sanksi karena disebut memfasilitasi operasional "shadow fleet" atau armada bayangan tanker Rusia yang digunakan untuk menghindari kebijakan batas harga (oil price cap) global.
"Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," tulis pernyataan resmi Uni Eropa, dikutip Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah tuduhan tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pernyataan resmi dari Uni Eropa telah disalahartikan.
"Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen perusahaan di laman resminya pada 24 April 2026.
PT OTK juga menegaskan bahwa penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukanlah nama resmi perusahaan maupun identitas hukum dari PT Oil Terminal Karimun.
Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat dianggap ataupun ditafsirkan sebagai penetapan sanksi hukum secara resmi terhadap entitas PT Oil Terminal Karimun.
Baca Juga: Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
Sebagai penyedia layanan infrastruktur energi, PT OTK menegaskan senantiasa beroperasi dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa kontrak-kontrak kerja sama yang dijalankan adalah sah secara hukum dan bersifat profesional.
Di samping itu, mereka juga membantah tuduhan memfasilitasi operasional "shadow fleet" Rusia.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Berita Terkait
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!
-
Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham
-
Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini
-
Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi
-
Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS
-
Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246
-
Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang
-
IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah