- Uni Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun ke daftar sanksi paket ke-20 pada 23 April 2026 karena memfasilitasi armada Rusia.
- Pemberian sanksi tersebut bertujuan menekan pendapatan energi Rusia yang diduga menghindari kebijakan batas harga minyak melalui armada bayangan.
- Manajemen PT Oil Terminal Karimun membantah keterlibatan dalam praktik ilegal dan menegaskan bahwa penyebutan nama terminal bukan sanksi hukum.
Suara.com - Uni Eropa (UE) resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun (Karimun Oil Terminal) di Indonesia ke dalam daftar sanksi terbaru terhadap Rusia.
Langkah ini menandai pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi kepada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga dalam upaya menekan pendapatan energi Rusia.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman resmi mengenai paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang dirilis pada Kamis (23/4/2026). Dalam pengumuman tersebut Komisi Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun, bersama dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse yang terkena sanksi.
Terminal Minyak Karimun turut terkena sanksi karena disebut memfasilitasi operasional "shadow fleet" atau armada bayangan tanker Rusia yang digunakan untuk menghindari kebijakan batas harga (oil price cap) global.
"Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," tulis pernyataan resmi Uni Eropa, dikutip Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah tuduhan tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pernyataan resmi dari Uni Eropa telah disalahartikan.
"Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen perusahaan di laman resminya pada 24 April 2026.
PT OTK juga menegaskan bahwa penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukanlah nama resmi perusahaan maupun identitas hukum dari PT Oil Terminal Karimun.
Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat dianggap ataupun ditafsirkan sebagai penetapan sanksi hukum secara resmi terhadap entitas PT Oil Terminal Karimun.
Baca Juga: Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
Sebagai penyedia layanan infrastruktur energi, PT OTK menegaskan senantiasa beroperasi dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa kontrak-kontrak kerja sama yang dijalankan adalah sah secara hukum dan bersifat profesional.
Di samping itu, mereka juga membantah tuduhan memfasilitasi operasional "shadow fleet" Rusia.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Berita Terkait
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
-
BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang
-
IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan
-
Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI
-
Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG
-
Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN