- Uni Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun ke daftar sanksi paket ke-20 pada 23 April 2026 karena memfasilitasi armada Rusia.
- Pemberian sanksi tersebut bertujuan menekan pendapatan energi Rusia yang diduga menghindari kebijakan batas harga minyak melalui armada bayangan.
- Manajemen PT Oil Terminal Karimun membantah keterlibatan dalam praktik ilegal dan menegaskan bahwa penyebutan nama terminal bukan sanksi hukum.
Suara.com - Uni Eropa (UE) resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun (Karimun Oil Terminal) di Indonesia ke dalam daftar sanksi terbaru terhadap Rusia.
Langkah ini menandai pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi kepada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga dalam upaya menekan pendapatan energi Rusia.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman resmi mengenai paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang dirilis pada Kamis (23/4/2026). Dalam pengumuman tersebut Komisi Eropa memasukkan Terminal Minyak Karimun, bersama dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse yang terkena sanksi.
Terminal Minyak Karimun turut terkena sanksi karena disebut memfasilitasi operasional "shadow fleet" atau armada bayangan tanker Rusia yang digunakan untuk menghindari kebijakan batas harga (oil price cap) global.
"Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," tulis pernyataan resmi Uni Eropa, dikutip Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah tuduhan tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pernyataan resmi dari Uni Eropa telah disalahartikan.
"Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen perusahaan di laman resminya pada 24 April 2026.
PT OTK juga menegaskan bahwa penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukanlah nama resmi perusahaan maupun identitas hukum dari PT Oil Terminal Karimun.
Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat dianggap ataupun ditafsirkan sebagai penetapan sanksi hukum secara resmi terhadap entitas PT Oil Terminal Karimun.
Baca Juga: Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
Sebagai penyedia layanan infrastruktur energi, PT OTK menegaskan senantiasa beroperasi dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa kontrak-kontrak kerja sama yang dijalankan adalah sah secara hukum dan bersifat profesional.
Di samping itu, mereka juga membantah tuduhan memfasilitasi operasional "shadow fleet" Rusia.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Berita Terkait
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian