Bisnis / Ekopol
Selasa, 28 April 2026 | 12:16 WIB
Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/agr]
Baca 10 detik
  • Masyarakat Transportasi Indonesia mendesak pemerintah mengaudit sistem keselamatan perkeretaapian nasional pasca kecelakaan beruntun di Stasiun Bekasi Timur, Senin 27 April 2026.
  • Insiden tersebut dipicu taksi mogok yang tertemper KRL, menyebabkan tabrakan beruntun melibatkan KA Argo Bromo Anggrek di jalur padat.
  • MTI merekomendasikan pembaruan teknologi keselamatan, evaluasi infrastruktur jalur ganda, serta penguatan tata kelola operasional untuk mencegah risiko serupa kembali terjadi.

Suara.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional, usai kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL, dan sebuah taksi listrik di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan transportasi rel nasional, mulai dari keselamatan perlintasan sebidang hingga mitigasi tabrakan antarkereta.

“Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, kecelakaan bermula dari taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera dan tertemper KRL Jakarta-Cikarang, lalu memicu rangkaian gangguan perjalanan hingga KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL lain yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur.

MTI menilai tragedi tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan alarm serius terhadap sistem pengendalian perjalanan kereta, kapasitas lintas padat, dan efektivitas mitigasi risiko tabrakan dari belakang atau rear-end collision.

“KKA pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional,” ujarnya.

Kronologi Lengkap Tabrakan Kereta di Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/agr)

Deddy juga menyoroti pentingnya audit terhadap sistem persinyalan, Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), hingga implementasi Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut MTI, jalur padat seperti Bekasi-Cikarang yang menjadi lintasan campuran antara KRL dan kereta jarak jauh membutuhkan evaluasi lebih serius, termasuk percepatan pembangunan double-double track guna memisahkan perjalanan kereta perkotaan dan antarkota.

Selain aspek infrastruktur, MTI juga menyoroti faktor manusia seperti potensi kelelahan masinis, miskomunikasi, serta perlunya budaya operasional yang menempatkan keselamatan di atas ketepatan jadwal.

Baca Juga: Dirut KAI: 14 Orang Meninggal, 84 Luka-luka, Total Korban KA di Stasiun Bekasi Timur

Safety over punctuality,” tulis Deddy dalam rekomendasinya.

MTI meminta audit keselamatan tidak berhenti pada investigasi penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga mencakup reformasi teknologi keselamatan berbasis ATP, ETCS, atau CBTC, integrasi regulator dan operator, serta penerapan Railway Safety Management System (RSMS) secara nasional.

“Keselamatan perkeretaapian nasional harus dibangun melalui upgrade sarana, prasarana, teknologi, dan tata kelola secara terintegrasi,” pungkas Deddy.

Load More