Bisnis / Makro
Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB
Sekitar 6 juta orang menggantungkan hidup pada industri tembakau, baik sebagai pekerja langsung maupun tidak langsung. Sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan risiko ekonomi yang lebih luas. [Antara]
Baca 10 detik
  • Wamenaker Afriansyah Noor memperingatkan kebijakan terhadap industri tembakau harus dihitung matang guna mencegah risiko PHK massal tenaga kerja.
  • Sektor industri tembakau nasional diketahui menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem usaha tersebut.
  • Pemerintah didorong melakukan sinkronisasi lintas kementerian agar regulasi tidak mengorbankan stabilitas ekonomi serta kesejahteraan jutaan pekerja lokal.

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengingatkan kebijakan yang berpotensi menekan industri hasil tembakau harus dihitung secara matang karena dampak sosial-ekonomi yang muncul dinilai jauh lebih besar, terutama jika memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Afriansyah menilai industri tembakau bukan sekadar sektor usaha, tetapi bagian dari industri padat karya yang menopang jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“Biaya untuk membunuh industri ini jauh lebih murah dibanding biaya untuk merehabilitasi orang-orang yang terdampak. Bahkan bisa jadi tidak pakai biaya—cukup satu dua regulasi saja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, sekitar 6 juta orang menggantungkan hidup pada sektor tersebut, baik sebagai pekerja langsung maupun tidak langsung, sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan risiko ekonomi yang lebih luas.

“Sekitar 6 juta orang bergantung di sektor ini. Kalau terdampak, efeknya bisa berlipat karena menyangkut keluarga mereka. Ini yang harus dihitung serius,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan negara juga perlu realistis melihat kapasitas penyerapan tenaga kerja jika industri tersebut mengalami tekanan besar.

“Kalau 6 juta pekerja harus dialihkan ke sektor lain, negara siap belum? Jujur, saya melihat kita belum siap. Ini bukan pekerjaan mudah, apalagi skill mereka terbatas,” katanya.

Ia menambahkan proses upskilling dan reskilling dalam skala besar membutuhkan biaya tinggi serta waktu panjang, sehingga sinkronisasi lintas kementerian dinilai penting sebelum kebijakan baru diterapkan.

“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Dari sisi kesehatan penting, tapi dari sisi ketenagakerjaan juga harus diperhatikan. Dampaknya ke pengangguran itu nyata. Jangan sampai satu kebijakan justru mengorbankan jutaan pekerja. Harus ada kolaborasi dan sinkronisasi yang kuat,” kata Afriansyah.

Baca Juga: Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

Menurut dia, sektor padat karya seperti industri hasil tembakau masih memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja nasional.

“Satu perusahaan di sektor padat karya bisa menyerap 8.000 sampai 15.000 pekerja. Ini tidak bisa dianggap kecil,” ujarnya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana juga meminta pemerintah menjaga keberlangsungan industri yang sudah menyerap jutaan pekerja.

“Jangan hanya fokus menciptakan lapangan kerja baru, tapi juga jaga yang sudah ada. Jaga industrinya, jaga pekerjanya,” kata Hendry.

Hendry menyebut industri rokok menyerap sekitar 2 juta pekerja langsung dan 6 juta pekerja tidak langsung, dengan rantai produksi yang dinilai didominasi sektor domestik.

“Dari hulu sampai hilir, industri rokok ini hampir 100 persen lokal. Ini bentuk kemandirian ekonomi yang seharusnya dijaga,” tuturnya.

Load More