- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan penting sebagai perlindungan kerja karyawan.
- Keduanya menanggung risiko seperti kecelakaan kerja dan kebutuhan layanan kesehatan.
- Manfaatnya membantu menjaga keamanan finansial dan memberi rasa tenang saat bekerja.
Kedua program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap warga negara untuk menjadi peserta.
Dengan memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan keduanya secara optimal.
Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan, baik dari sisi kesehatan maupun risiko pekerjaan.
Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan penting bagi karyawan dalam menghadapi berbagai risiko kerja dan kesehatan.
Dengan adanya jaminan ini, karyawan bisa bekerja lebih tenang karena memiliki perlindungan finansial serta akses layanan kesehatan yang lebih terjamin.
Berikut alasan karyawan harus punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
1. Perlindungan saat kecelakaan kerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan biaya perawatan hingga santunan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja. Hal ini penting untuk menghindari beban biaya besar yang bisa muncul secara tiba-tiba akibat risiko kerja.
Baca Juga: Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan hari tua dan pensiun
Melalui program Jaminan Hari Tua dan pensiun, karyawan akan mendapatkan manfaat finansial ketika sudah tidak produktif lagi. Dana ini bisa menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa depan.
3. Akses layanan kesehatan terjangkau
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas kesehatan dengan biaya yang lebih ringan. Karyawan tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan yang mahal saat sakit.
4. Perlindungan bagi keluarga
Program BPJS Kesehatan memungkinkan anggota keluarga ikut terdaftar dan mendapatkan manfaat yang sama. Dengan begitu, perlindungan kesehatan tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga orang terdekatnya.
5. Mengurangi beban finansial mendadak
Risiko sakit atau kecelakaan bisa datang kapan saja tanpa diduga. Dengan BPJS, biaya yang muncul dapat ditanggung sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan secara drastis.
6. Kewajiban perusahaan sesuai regulasi
Kepesertaan BPJS merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN