- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026.
- Pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
- Pemerintah menegaskan anggaran telah tersedia dan gaji ke-13 bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan pada Juni 2026.
Meski demikian ada kekhawatiran publik soal isu pemotongan gaji ke-13 yang tak 100 persen karena adanya efisiensi. Menkeu Purbaya mengaku bakal menunggu perintah lebih lanjut soal isu tersebut.
"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Bendahara Negara menilai kalau efisiensi anggaran sebenarnya sudah dialokasikan. Justru dengan adanya gaji ke-13, ia menilai bagus untuk menghidupkan ekonomi RI.
"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjutnya.
Saat kembali ditanyakan apakah gaji ke-13 bakal dipotong, Purbaya menilai kalau Pemerintah sudah menganggarkan sejak awal.
"Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas dia.
Sekadar informasi, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, terdapat juga aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi panduan pelaksanaan di lapangan, mulai dari mekanisme pencairan, proses administrasi, hingga sistem penghitungan gaji.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
Berdasarkan kebijakan terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2026. Jika ada kendala administrasi di masing-masing instansi, pencairan tetap bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Artinya, jadwal ini bersifat fleksibel namun tetap mengacu pada ketentuan utama dari pemerintah.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS saja. Pemerintah memastikan bahwa berbagai kelompok aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
- Pensiunan dan penerima pensiun
Berita Terkait
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022