- Satgas PASTI menghentikan operasional entitas ilegal Magento karena melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan Adobe Inc.
- Pelaku melakukan modus penipuan melalui setoran deposit dengan iming-iming komisi penjualan kepada korban di seluruh Indonesia.
- Satgas PASTI memblokir akses terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara tindakan hukum.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan entitas ilegal bernama 'Magento'.
Hal ini dikarenakan terindikasi melakukan investasi bodong dan penipuan online dengan modus impersonasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat penyalahgunaan nama besar perusahaan teknologi asing yang memiliki izin resmi.
Adapun, entitas Magento gadungan ini sengaja mencatut nama produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce, guna meyakinkan para korbannya.
Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat dan ditegaskan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun bagi masyarakat umum.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, dia menambahkan, aplikasi atau situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus Penipuan Setoran Deposit Lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan bahwa Magento ilegal ini menjalankan skema penipuan dengan meminta pengguna membuat.akun toko pada platform mereka.
Para korban kemudian diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming mendapatkan komisi penjualan serta cashback hingga beberapa persen.
Baca Juga: Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan operasional Magento dan segera memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memproses tindakan hukum lebih lanjut terhadap pengelola entitas tersebut.
Selain Magento, Hudiyanto juga memperingatkan masyarakat mengenai keberadaan entitas serupa seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).
Keduanya diduga kuat menggunakan modus yang sama untuk mengelabui korban melalui skema investasi tidak logis.
Imbauan dan Kanal Pengaduan Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Hudiyanto menekankan pentingnya memeriksa legalitas setiap entitas keuangan sebelum menyetorkan uang.
"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau ingin lapor investasi bodong, silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Jika telah menjadi korban, segera lapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat," beber Hudiyanto.
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam