Bisnis / Keuangan
Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi Scam atau penipuan online. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Indonesia Anti-Scam Centre memblokir 460.270 rekening penipuan selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
  • Satgas PASTI dan OJK berhasil menyelamatkan dana korban senilai Rp585,4 miliar serta mengembalikan Rp169 miliar kepada pemilik.
  • Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan selalu memastikan legalitas pelaku usaha keuangan resmi.

Suara.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memberantas kejahatan digital di tanah air, salah satunya pemblokiran rekening.

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga ini sukses melakukan pemblokiran rekening penipuan.

Sebanyak 460.270 akun guna mengamankan dana masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya masif Satgas PASTI dan OJK dalam merespons laporan masyarakat yang mencapai 515.345 aduan. 

Dari total dana yang terindikasi diselewengkan, tercatat sebanyak Rp585,4 miliar dana korban berhasil diblokir.

Di mana, Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah, melalui koordinasi dengan 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan transaksi keuangan.

Ilustrasi pinjaman daring ilegal. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata perlindungan konsumen di tengah gempuran modus penipuan yang semakin beragam.

"Kami terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang tidak beretika.

Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Guna mencegah jatuhnya korban baru, Satgas PASTI dan OJK memberikan lima imbauan penting bagi masyarakat:

  1. Waspada Investasi Bodong: Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat.
  2. Cek Legalitas: Pastikan izin pelaku usaha dan produk keuangan melalui Kontak OJK 157.
  3. Abaikan Pesan Mencurigakan: Jangan percaya tawaran dari pesan pribadi atau tautan (link) yang sumbernya tidak jelas.
  4. Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan nomor rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.
  5. Segera Lapor: Jika menemukan indikasi ilegal, segera akses kanal pengadua resmi.

Load More