Bisnis / Keuangan
Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK mendorong penguatan kepastian hukum melalui konsep Business Judgement Rule bagi perbankan di Indonesia agar lebih profesional.
  • Penerapan konsep ini melindungi bankir atas keputusan bisnis beritikad baik selama sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian.
  • Kesepahaman antara regulator dan penegak hukum bertujuan mencegah tindak pidana pada kegagalan bisnis akibat faktor eksternal yang tidak terkendali.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai langkah strategis, OJK memandang perlu adanya kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR), terutama dalam penanganan perkara pidana di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan industri perbankan yang berintegritas dan profesional serta terbebas dari praktik kecurangan atau fraud.

Melalui penerapan konsep ini, perbankan diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam menangani kredit macet, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/5/2026).

Dian menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif melalui sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri," katanya.

Dalam acara tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan selama memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Syarat tersebut meliputi itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

"Jika seluruh parameter tersebut sudah terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sangat relevan jika kerugian dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pihak bank," jelasnya.

Sebagai penutup, diperlukannya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule adalah untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect bagi bankir.

Dengan kepastian hukum yang jelas, OJK yakin sektor perbankan akan lebih berani dan profesional dalam mengambil keputusan bisnis demi mempercepat pemulihan serta pertumbuhan ekonomi
nasional.

Load More