Bisnis / Makro
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB
(Kiri-kanan) Mendag Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
  • Pemerintah sedang menyiapkan regulasi pendukung melalui kementerian terkait serta melakukan sosialisasi kepada 18 asosiasi pengusaha nasional.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing, menambah cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kalau kebijakan ini sudah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menko Perekonomian juga mengatakan kalau Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi DHE SDA sebelum 1 Juni 2026.

Adapun instrumen yang disiapkan mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," lanjutnya.

Menko Airlangga juga menyampaikan kalau aturan DHE SDA ini akan disosialisasikan langsung ke para asosiasi pengusaha.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Kantor Kemenko Perekonomian, sosialisasi ini disampaikan oleh perwakilan Pemerintah ke 18 asosiasi.

Dari Pemerintah ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Adapun 18 asosiasi pengusaha yang mengikuti sosialisasi DHE SDA ini meliputi:

1. Kamar Dagang Industri (Kadin)

2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

3. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)

4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)

5. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)

6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)

7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)

8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)

9. US-ASEAN Business Council (USABC) 

10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)

11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)

12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)

13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)

15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)

16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)

17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)

18. Indonesian Petroleum Association (IPA)

Diketahui kebijakan DHE SDA ini adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara).

Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.

Load More