Bisnis / Makro
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara peluncuran website DEN di Jakarta, Jumat (13/2/2026). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Juru Bicara Ketua DEN mengklarifikasi bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tidak berencana mengubah fungsi atau melebur Direktorat Jenderal Bea Cukai.
  • Pemerintah berfokus mengintegrasikan data dan modernisasi sistem pengawasan sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tugas Bea Cukai tetap berjalan normal sesuai arahan Presiden untuk memperkuat pengawasan.

Suara.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal pernyataan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai dibentuknya BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Hal ini disampaikan oleh Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Ketua DEN. Ia menyampaikan kalau Luhut tidak bermaksud untuk mengubah tugas Bea Cukai setelah pembentukan PT DSI.

"Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (26/5/2026).

Jodi menyatakan, fokus utama dari pembaruan ini secara spesifik dan terbatas pada sektor Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai aset strategis bangsa, ia menilai sektor ini membutuhkan standar pengawasan ekstra guna memastikan pencatatan yang presisi dan perlindungan maksimal terhadap penerimaan negara 

"Dalam konteks ini, Bapak Luhut menekankan pentingnya penguatan SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) yang saat ini telah berjalan sebagai salah satu contoh nyata keberhasilan integrasi tata kelola berbasis sistem," lanjutnya.

Adapun SIMBARA menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga dalam proses tata niaga mineral dan batu bara mulai dari produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor. 

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (13/3/2026). [Bea Cukai]

Sistem ini memungkinkan proses monitoring dilakukan secara lebih terintegrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus meminimalkan ruang penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.

"Ke depan, pendekatan seperti SIMBARA diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time," papar dia.

Ia menyebut kalau bentuk penguatan Bea Cukai yang didorong Luhut adalah integrasi data lintas instansi, percepatan digitalisasi, dan penerapan Artificial Intelligence (AI). Langkah ini dirancang untuk memaksimalkan transparansi, memperketat monitoring, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mencegah kebocoran potensi negara. 

Baca Juga: 10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

"Inisiatif ini murni merupakan wujud modernisasi sistem kerja dan integrasi data tata niaga SDA. Bapak Luhut senantiasa menekankan bahwa birokrasi yang tangkas harus berani mengadopsi teknologi silang instansi demi efisiensi nasional," ucapnya.

Purbaya bantah Luhut soal tugas Bea Cukai
 
Sebelumnya Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kemungkinan fungsi Bea Cukai berubah setelah dibentuknya PT DSI. Ia menilai kalau lembaga di bawah Kemenkeu itu bakal digantikan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).

"Ya kita lihat saja nanti Pak Sua (Suahasi Nazara, Wakil Menteri Keuangan) punya mainan. Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai. Atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI," katanya pada Senin (25/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Sementara itu pernyataan ini dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa tugas Bea Cukai masih sama meskipun PT DSI sudah dibentuk. Kegiatan ekspor impor pun masih diperiksa oleh Bea Cukai.

"Tetap seperti biasa, bedanya apa memang? Kan itu kan pelaporan segala macam ke sana nanti dia yang melakukan trading. Tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai kan masih," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Bendahara Negara menegaskan kalau dirinya juga belum mendapatkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto soal tugas dan fungsi Bea Cukai. Ia lalu menyebut kalau arahan Presiden Prabowo justru memperkuat Bea Cukai.

Load More