Bisnis / Energi
Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung yang menyebut Lemigas boleh impor minyak mentah. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan wewenang pengadaan impor migas kepada BLU Lemigas.
  • Kebijakan ini memungkinkan Lemigas melakukan pengadaan minyak dan gas guna memperkuat ketahanan energi nasional bersama Pertamina.
  • Perpres tersebut juga mengoptimalkan penyerapan minyak mentah produksi domestik KKKS untuk diprioritaskan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Suara.com - Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) kini memiliki kewenangan baru untuk mengimpor minyak dan gas (migas). Kewenangan itu diberikan setelahnya terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyebut melalui Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum salah satunya,  Lemigas untuk melakukan pengadaan minyak mentah, BBM hingga gas melalui skema impor. 

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026). 

Ilustrasi fasilitas minyak mentah. [Pexels].

Kini pengadaan migas tak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara seperti PT Pertamina (Persero), tetapi juga Lemigas sebagai BLU di sektor energi. 

"Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat pengadaan ini kan bisa perbedaan berdasarkan harga, waktu pengadaan, kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," jelas Yuliot. 

Tak hanya memberi kewenangan bagi BLU untuk mengadakan migas, Perpres 26/2026 turut mengatur optimalisasi penyerapan minyak mentah domestik produksi  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tujuannya adalah memprioritaskan ketahanan energi nasional.

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," katanya. 

Untuk diketahui Lemigas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan berstatus BLU.

Lemigas berfungsi sebagai pusat pengujian kualitas komoditas dan kalibrasi peralatan migas, sekaligus mitra teknis KKKS dalam optimalisasi produksi hulu. Lembaga ini juga aktif melakukan riset teknologi serta transisi energi demi keberlanjutan sektor migas. 

Baca Juga: Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Load More