- OJK menerbitkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026.
- Aturan ini memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kebutuhan.
- Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan peraturan dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat berdasarkan ketentuan hukum yang baru tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan Dana Pensiun OJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Melalui aturan baru ini, OJKmemberikan kepastian atas implementasi putusan MK sekaligus menjaga stabilitas industri Dana Pensiun di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan perlindungan peserta dan keberlanjutan industri.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
OJK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting.
Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Baca Juga: BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Agus Firmansyah menegaskan bahwa keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," jelas Agus.
Pada saat yang sama, OJK menegaskan bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen regulator dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Berita Terkait
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
-
Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?
-
Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Solusi Perencanaan Keuangan Bagi Orang Tua
-
Perang AS-Iran Memanas: Wall Street Terpukul, Harga Minyak Melonjak!
-
BEI: Saham BYD hingga Tencent Berpeluang Masuk Pasar Modal Indonesia
-
TikTok Siapkan Rp65 M demi Perangi Spam dan Lindungi Kreator
-
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Kurangi Paparan Tar, Benarkah?
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor