- Kemenhub memberlakukan kebijakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi mulai 1 Juni 2026.
- Kebijakan ini diambil karena fluktuasi harga avtur yang signifikan guna menjaga keberlanjutan operasional maskapai penerbangan di Indonesia saat ini.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar tiket agar transparan bagi seluruh calon penumpang.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket kelas ekonomi.
Adapun, kententuan itu tertuan dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.
Kenaikan fuel surcharge ini dikhawatirkan akan mengerek harga tiket pesawat. Pasalnya, fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam perhitungan harga tiket pesawat.
Sebagai informasi, harga avtur merupakan komponen paling terbesar sekitar 40 persen dalam struktur harga tiket pesawat yang mana fuel surcharge bagian dari biaya avtur tersebut.
Kenaikan harga tiket pesawat ini pun mulai dirasakan oleh para wargenet di media sosial X. Mereka mengeluhkan harga tiket pesawat yang terus melambung tinggi.
Seperti yang dikeluhkan akun @Dais*** yang merasa kaget bahwa harga tiket pesawat kini terlalu tinggi. "Tiket pesawat ternyata mahal banget ya," tulisnya seperti dikutip, Selasa (2/6/2026).
Kemudian, akun @****ofmark yang justru meringis dan meratapi nasib harga tiket pesawat yang terus meroket.
"Menangis liat harga tiket pesawat," cuitnya
Sementara, akun @suka******** yang justru bertanya-tanya kenaikan harga tiket pesawat itu berlaku untuk semua daerah atau hanya kota tertentu saja.
Baca Juga: Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
"Sumpahhh tiket pesawat domestik lagi naik-naiknya nggak sii? Atau hanya untuk kota tertentu aja," tanyanya.
Harga Avtur Jadi Faktor Penentu
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.
Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.
Untuk harga avtur pada kisaran Rp 25.900 hingga Rp 29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?
-
Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas