- Pintu PHK lebih dari 50 karyawan atau sekitar 20 persen tenaga kerja.
- Restrukturisasi jadi sinyal tekanan bisnis di industri kripto RI.
- Startup kripto mulai fokus efisiensi dan profitabilitas.
Suara.com - Industri aset kripto Indonesia kembali mendapat sinyal perlambatan. Platform perdagangan kripto Indonesia, Pintu, dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 20 persen tenaga kerjanya atau lebih dari 50 karyawan dalam langkah restrukturisasi perusahaan yang dilakukan pekan lalu.
Berdasarkan laporan DealStreetAsia, PHK tersebut berdampak pada sejumlah divisi, dengan tim pemasaran menjadi yang paling terdampak. Selain itu, beberapa posisi di bidang teknik (engineering) dan legal juga terkena pengurangan tenaga kerja. Sebelum restrukturisasi, Pintu memiliki sekitar 300 karyawan.
Langkah efisiensi ini menjadi perhatian karena Pintu selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu startup kripto terbesar di Indonesia yang berhasil menggalang pendanaan besar dari investor global.
Pada 2022, perusahaan tersebut mengamankan pendanaan Seri B senilai US$113 juta yang dipimpin Hedosophia dan didukung sejumlah investor lainnya. Sebelumnya, pada 2021, Pintu juga memperoleh pendanaan Seri A+ sebesar US$35 juta yang dipimpin Lightspeed Venture Partners.
PHK yang dilakukan Pintu mencerminkan tekanan yang masih menghantui bisnis aset digital meski harga sejumlah mata uang kripto global sempat pulih dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pengguna dan volume transaksi belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan efisiensi operasional perusahaan.
Langkah pengurangan karyawan ini juga menandakan perubahan strategi startup yang sebelumnya agresif berekspansi menjadi lebih fokus pada profitabilitas. Tren serupa telah terjadi di berbagai perusahaan teknologi global dalam dua tahun terakhir, terutama pada sektor yang sangat bergantung pada sentimen pasar dan aktivitas investasi.
Ironisnya, langkah restrukturisasi ini terjadi ketika industri kripto Indonesia sedang memasuki babak baru setelah pengawasan sektor aset digital beralih ke regulator jasa keuangan dan hadirnya infrastruktur perdagangan yang lebih terintegrasi. Namun, penguatan regulasi ternyata belum otomatis menjamin pertumbuhan bisnis pelaku industri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan